SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasi pengungkapan berada di Jalan Pendidikan 2, RT 03/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan atau penyuntikan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Berawal dari adanya informasi terkait adanya kegiatan pemindahan ataupun penyuntikan LPG 3 kg ke tabung subsidi 12 dan 50 kg,” ujarnya saat menggelar konperensi pers di tempat kejadian perkara, Kamis (17/9).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas penyuntikan LPG. Salah satu yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial E alias HB.
“Tim mengamankan 3 orang berada di lokasi tersebut dan melakukan kegiatan penyuntikan dengan inisial E alias HB,” katanya.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung LPG di Jalan Pendidikan 2. Sementara itu, proses pemindahan isi LPG dilakukan di area lain yang berada di pinggir jalan tol yang masih berada di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di areal sebelah di pinggir jalan tol, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 910 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Rinciannya terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut telah berlangsung sekitar tiga minggu.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
E alias HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menyebut E merupakan pemilik tempat usaha, termasuk gudang penyimpanan dan lokasi yang digunakan untuk kegiatan penyuntikan LPG.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
“E alis HB ini pemiliknya. Penyidik akan mendalami pelaku lain yang turut serta sama-sama melakukan. Tentunya saudara E tidak sendirian, tapi sementara yang kita tetapkan tersangka baru satu,” ucapnya.
“Nanti akan segera kami tindaklanjuti tersangka tersangka lain yang mempunyai peran lain tentunya mempunyai tujuan sama yaitu penyalahgunaan gas subsidi ini,” sambungnya.
Menurut penyidik, LPG 3 kg dikumpulkan dari sejumlah pangkalan sebelum dibawa ke area dekat tol. Di lokasi tersebut, isi LPG 3 kg dipindahkan ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg. Setelah proses selesai, tabung kemudian dibawa ke gudang untuk diperjualbelikan.
Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp23 ribu per kilogram dari selisih harga LPG bersubsidi dengan LPG non-subsidi.
“Keuntungan kurang lebih per kilo Rp23 ribu selisih antara yang disubsidi pemerintah,” ucapnya.
Polisi memperkirakan kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp159 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Diterapkan pasal undang-undang Migas dengan ancaman hukuman kira-kira 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” jelas Irhamni. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























