SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa, melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman, kapasitas, dan kesiapan para pengurus serta pengelola koperasi.
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Operasional KDKMP dan Training of Trainer (TOT), yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, bertempat di KDKMP, Jalan Raya Serang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, pengurus koperasi, Apdesi, serta SPPI KDKMP se-Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut, menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai konsep, mekanisme, tata kelola, hingga pola operasional KDKMP, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, S.I.P.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Salurkan 24.000 Liter Air Bersih
Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Mayjen Yudha Rusniwan selaku Direktur Operasional PT Agrinas, Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Fajar Aulia Futra, S.I.P., Danramil 0102/Cadasari Kapten Inf Mane, Pasiter Kodim 0601/Pandeglang Kapten Inf Ramdhani, para camat se-Kabupaten Pandeglang, Apdesi Kabupaten Pandeglang, ketua koperasi se-Kabupaten Pandeglang, serta SPPI KDKMP se-Kabupaten Pandeglang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Direktur Operasional PT Agrinas Pangan Nusantara, penyampaian materi sosialisasi, diskusi dan tanya jawab, pembacaan doa, serta penutup.
Dalam sambutannya, Mayjen Yudha Rusniwan selaku Direktur Operasional PT Agrinas menyampaikan, keberadaan KDKMP saat ini masih menjadi perhatian sekaligus pertanyaan bersama dari berbagai pihak, terutama berkaitan dengan konsep, teknis, dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dan TOT tersebut diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai bagaimana KDKMP nantinya beroperasi, termasuk mekanisme pelaksanaan, tata kelola, serta koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menjelaskan, dirinya merupakan prajurit TNI aktif yang mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan tugas di lingkungan BUMN. Menurutnya, bagi seorang prajurit, perintah merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesiapan.
“Tugas TNI tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan dan perang, tetapi juga mencakup tugas-tugas non perang sesuai dengan ketentuan dan perintah pimpinan,” kata Mayjen Yudha.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus gambaran yang lebih konkret mengenai bagaimana KDKMP nantinya beroperasi, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga koordinasi antar pihak yang terlibat,” tambahnya.
Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi dan pertukaran informasi secara terbuka.
Dengan demikian, berbagai pertanyaan maupun hal-hal yang masih belum dipahami oleh para peserta dapat dibahas bersama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebelum program dilaksanakan secara optimal di tengah masyarakat.
Mayjen Yudha Rusniwan menjelaskan, bahwa program KDKMP merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui jaringan koperasi yang terintegrasi.
KDKMP diarahkan untuk memperpendek rantai distribusi pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien, meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas koperasi.
Program tersebut memiliki landasan yang mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang kelembagaan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai pembangunan fisik dan sarana, serta Perpres mengenai tata kelola dan operasionalisasi KDKMP.
Dalam pemaparannya, disampaikan pula keberadaan KDKMP diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan ekonomi yang selama ini dihadapi masyarakat desa.
Diantaranya persoalan harga barang subsidi, yang dapat berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hasil panen petani yang masih berpotensi dijual dengan harga rendah kepada tengkulak, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap modal dengan biaya yang terjangkau.
“Melalui sistem koperasi yang terintegrasi, KDKMP diharapkan mampu menjadi penghubung antara produsen, jaringan distribusi, koperasi desa, dan masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku ekonomi,” pungkasnya. (mardiana)
























