SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mendorong agar karier pegawai yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendapat prioritas.
Hal itu didorong oleh tingginya risiko pekerjaan yang ditanggung, khususnya terkait aspek hukum.
Maryono mengatakan, pegawai yang dipercaya mengemban tugas sebagai PPK dan PPTK telah memberikan kontribusi penting dalam pelaksanaan program di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Karena itu, aspek pengembangan karier mereka perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Mereka berjuang di dalam OPD-nya masing-masing dan sudah tentu bekerja secara maksimal. Perlu kita perhatikan berkaitan karier mereka juga, karena bisa saja mereka sudah melakukan hal terbaik di dalam OPD-nya masing-masing,” ujar Maryono usai membuka kegiatan Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Akhlaqul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Maryono menyampaikan, perhatian terhadap karier PPK dan PPTK diperlukan untuk menjaga motivasi dan semangat pegawai dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, pelaksanaan pekerjaan tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini perlu perhatian dari kita selaku pemerintah daerah agar siapa pun yang menjadi PPTK dan PPK tetap termotivasi, tetap semangat, dan sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Pengadaan Barjas Lewat E-Katalog di Pemkab Serang Tembus Rp200 Miliar Lebih
Untuk itu, Maryono meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadikan hal tersebut sebagai perhatian.
Terkait kegiatan mitigasi risiko, Maryono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pejabat terkait mengenai potensi risiko dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan, peserta kegiatan merupakan pegawai yang telah ditetapkan sebagai PPK maupun PPTK. Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali setiap tahapan pekerjaan sejak awal hingga pelaksanaan.
“Dari hasil mitigasi risiko ini, kita diharapkan mengenal betul apa yang akan kita kerjakan mulai dari tahapan awal, tahapan penyampaian kerja sama, sampai ke tahapan pelaksanaan,” jelas Maryono.
Dengan pemahaman tersebut, kata dia, seluruh proses pekerjaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap awal hingga mencapai progres 50 persen dan 100 persen.
“Sehingga dari 0 persen sampai dengan tahapan 50 dan 100 persen, semua bisa berjalan dengan baik, tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Serang Diminta Lebih Berhati-hati
Maryono menekankan, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami peraturan yang berlaku, baik regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kuncinya adalah bagaimana kita melakukan mitigasi risiko ini dengan membaca peraturan-peraturan, baik peraturan dari pusat maupun dari daerah, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Di antaranya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana serta Vera dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Maryono menambahkan, terkait perhatian terhadap pengembangan karier PPK dan PPTK, koordinasi akan dilakukan antara BKPSDM dengan para pegawai. Hasil koordinasi tersebut kemudian akan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Insya Allah kontribusinya seperti itu antara BKPSDM dengan para pegawai dan dilaporkan kepada kami,” tandasnya. (made)
























