SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Konflik internal di Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang menyita perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Aden Lukman Nurhakim meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan menaati mekanisme organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Aden menanggapi surat pengaduan yang disampaikan sejumlah fungsionaris kepada Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Banten pada Senin (14/9/2026).
Menurut Aden, perbedaan pendapat maupun konflik di internal pengurus semestinya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui tabayyun antar pihak.
“Dialog, bertemu, diskusi itu bagian dari tabayyun. Semua permasalahan internal pengurus bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi antar pihak,” katanya kepada Satelit News, Rabu (16/9/2026).
Aden menyayangkan tindakan sebagian pihak yang langsung melayangkan surat pengaduan ke BPD HIPMI Provinsi Banten. Sebab, kata dia, ketika terjadi perbedaan pendapat dan dialog atau tabayyun tidak menemukan penyelesaian, organisasi telah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harusnya mereka ini tahu organisasi ada mekanismenya bila dialog atau tabayyun ini tidak menyelesaikan masalah. Ada dewan pembina di HIPMI Kabupaten Tangerang, mengapa langsung ke Provinsi Banten. Seperti melangkahi kami yang diamanatkan organisasi sebagai Dewan Pembina,” tegasnya.
Aden melanjutkan, para pihak yang berkonflik seharusnya dapat menahan diri. Sebab, periode kepengurusan saat ini berakhir pada Mei 2027 sesuai dengan surat keputusan pengurus.
Baca Juga: Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
“Tinggal beberapa bulan lagi, ini bila hitung dari pelantikan Mei 2027 sudah selesai. Nanti kan ada mekanisme Muscab yang mana keputusan tertinggi dalam organisasi. Harusnya jangan mengedepankan ego atau amarah sesaat toh ini pengurus tahun depan sudah berakhir,” katanya. (aditya)
























