SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan narkoba hingga senjata api (senpi). Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum, Rabu (16/9).
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aditya Rakatama.
Dalam pemusnahan itu, dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram. Etomidate 1,3446 gram, 550 butir ekstasi. Sabu, ekstasi serta etomidate diblender dengan campuran bahan kimia pemutih pakaian. Tiga jenis senjata api yakni jenis revolver, pistol rakitan dan pistol mainan turut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti lainnya sebanyak 36 unit telepon genggam dihancurkan pakai martil, tujuh bilah senjata tajam digerinda. Rakatama menyatakan dari total 124 perkara sebanyak 97 kasus narkotika, 14 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan dan empat perkara pencurian.
“Sehingga, dalam rangka menjaga integritas kita dan transparansi berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya, kami hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti,” terangnya.
Aditya menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: 879 Anak di Tangsel Tengkes, Didominasi Keluarga Pendatang
“Dirampas untuk dimusnahkan dan tidak dapat kembali dipergunakan, beredar, atau disalahgunakan,” pungkasnya. (eko)
























