SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya memastikan pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi kembali dilakukan. Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengambilan data penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (15/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tim Perwakilan ORI Provinsi Banten dipimpin Eni Nuraeni, selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Kedatangan tim Ombudsman disambut Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, beserta jajaran.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan data dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan utama, yakni wawancara dengan petugas dan pengguna layanan, observasi terhadap sarana dan penunjang pelayanan, serta studi dokumen.
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi dan pengalaman langsung dari petugas maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Dari proses ini, Ombudsman menggali bagaimana pelayanan dijalankan sekaligus pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan penyelenggara layanan.
Selanjutnya, observasi dilakukan dengan melihat secara langsung berbagai aspek yang mendukung penyelenggaraan pelayanan. Sementara itu, studi dokumen menjadi bagian dari proses pengumpulan dan verifikasi data terkait pelaksanaan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Bagi Ombudsman RI, rangkaian pengambilan data tersebut menjadi bagian penting untuk melihat pelayanan publik secara lebih utuh. Penilaian tidak hanya dilakukan dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga dari praktik pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sindang Panon
Tim Perwakilan ORI Provinsi Banten menyampaikan, proses penilaian diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara pelayanan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahannya.
Dengan demikian, hasil pengambilan data tidak semata-mata menjadi penilaian, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, evaluasi tersebut menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa mengatakan, penilaian Ombudsman RI menjadi pengingat bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
“Penilaian ini menjadi sebuah pengingat bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya maladministrasi,” ujar Evita kepada Satelit News.
Menurutnya, evaluasi dan masukan dari pihak eksternal menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai inovasi dan perbaikan pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alat Usaha untuk 12 Kelompok WUB
Evaluasi pun diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah penilaian, tetapi menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan. (aditya)
























