SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta pada Selasa (15/9/2026) diselenggarakan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 15 September, Cek Lokasinya
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
4. Bukti Tes Psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (rmg)
























