SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sejumlah warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, masih menunggu sertipikat tanah yang mereka urus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2019. Hingga tujuh tahun berlalu, sertipikat yang dinilai penting sebagai bukti kepemilikan rumah tersebut belum juga diterima warga.
Keluhan itu kembali disampaikan warga setelah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Warga berharap persoalan sertipikat PTSL yang belum selesai tidak ikut terhenti dan segera mendapat kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Roslina, warga Tanah Tinggi, mengatakan dirinya telah mengikuti program PTSL sejak 2019. Namun, hingga kini sertipikat rumah yang diajukan melalui program tersebut belum diterimanya. “Saya ikut program PTSL dari zaman dulu waktu Joko Widodo masih jadi Presiden sampai sekarang, enggak pernah jadi sertipikat rumahnya,” kata Roslina kepada wartawan SatelitNews.Com, Selasa (15/9/2026).
Ibu empat anak itu mengatakan, selama menunggu sertipikat, dirinya telah berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Tanah Tinggi hingga Kantor BPN Kota Tangerang. Kedatangannya dilakukan untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertipikat yang sejak awal diajukan melalui program PTSL.
Namun, menurut Roslina, penjelasan yang diterimanya tidak memberikan kepastian mengenai kapan sertipikat tersebut dapat diserahkan. Ia mengaku justru harus berpindah dari satu kantor pemerintahan ke kantor lainnya untuk mencari informasi. “Dari dulu sudah berkali-kali saya tanya untuk minta kejelasan, tapi mereka jawabnya tanya ke sana aja, tanya ke sini aja, sampe capek bolak-balik kantor kelurahan, kecamatan, BPN, enggak pernah jelas jawaban mereka,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat warga merasa persoalan sertipikat mereka tidak kunjung memperoleh penyelesaian. Penangkapan Tardi oleh KPK kemudian menjadi perhatian warga karena terjadi ketika sebagian masyarakat masih menunggu penyelesaian layanan pertanahan, termasuk sertipikat yang telah diajukan bertahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kepala Kantah Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Respons Pihak BPN Kota Tangerang
Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum terhadap rumah dan tanah yang mereka tempati.
Warga lainnya, Lamier Bancin, mengatakan dirinya bersama sejumlah warga juga pernah mendatangi petugas untuk menanyakan keberlanjutan sertifikat PTSL yang belum mereka terima. Menurut Lamier, warga saat itu mendapat informasi bahwa mereka akan kembali dihubungi apabila terdapat program pengadaan sertipikat baru. Namun, informasi tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Beberapa petugas kelurahan sempat kami datangi, katanya nanti kalau ada program baru pengadaan sertipikat dikabarin ke warga yang belum menerima PTSL, tapi enggak ada sama sekali sampai sekarang,” lanjutnya.
Lamier berharap BPN Kota Tangerang segera memberikan kejelasan sekaligus menyelesaikan sertipikat warga yang masih tertunda. Ia meminta proses yang telah berjalan sejak bertahun-tahun lalu tidak kembali dibiarkan tanpa kepastian. Ia mengatakan, rumah yang ditempatinya bersama anak-anaknya merupakan salah satu aset paling berharga yang dimiliki keluarganya. Karena itu, kepastian dokumen kepemilikan menjadi hal yang sangat penting.
“Minta tolong banget sertipikat rumah kami diserahkan jangan digantung-gantung seperti ini, karena itu harta berharga kami satu-satunya atas rumah yang ditempati sekarang ini,” ungkapnya.
Sementara, suasana Kantor BPN Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (15/9/2026), tampak menjadi perhatian setelah penangkapan Tardi dalam OTT KPK. Di tengah proses hukum tersebut, warga berharap pelayanan pertanahan tetap berjalan dan persoalan administrasi yang masih menjadi tanggungan masyarakat dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Kepala Kantah Kena OTT, Aktivitas BPN Kota Tangerang Normal
Bagi warga Tanah Tinggi yang telah menunggu hingga tujuh tahun, penyelesaian sertipikat PTSL menjadi persoalan yang tidak lagi dapat ditunda. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas yang telah diajukan, sekaligus kepastian kapan sertifikat dapat diterima. (ari)
























