SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemukan dugaan cacat prosedur yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Situ Rompong, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). SHGB Situ Rompong kini menjadi pusaran konflik antara masyarakat dan PT SPH.
Dalam kunjungan kerja ke Puspemkot Tangsel pada Senin (14/9), Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan penerbitan hak atas tanah semestinya didahului kondisi lahan yang berstatus clear and clean, termasuk bebas dari sengketa. Aturan itu berlaku terhadap seluruh pihak, termasuk perusahaan swasta seperti PT SPH.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan lahan Situ Rompong sebelumnya diblokir selama sekitar 41 tahun. Setelah itu blokir dibuka dan lahan mengalami perubahan status. Sebagian tanah dihibahkan kepada negara, sementara sebagian lainnya diperjualbelikan dan kemudian dibeli PT SPH.
Setelah blokir dibuka, SHGB kemudian diterbitkan. Namun, persoalan di lapangan ternyata belum selesai. Masyarakat yang telah lama tinggal dan memanfaatkan lahan tersebut masih berada di lokasi.
Kondisi itulah yang dinilai BAM perlu diperiksa kembali. Ahmad tidak secara langsung menyebut SHGB tersebut ilegal. Namun, ia menyatakan ada dugaan cacat dalam proses penerbitannya.
“Ya, katakanlah semenjak awal ada semacam cacat proses. Diduga, ada semacam cacat proses sejak awal,” katanya.
Baca Juga: Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB
BAM juga mempertanyakan SHGB yang disebut telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan. Menurut Ahmad, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi BPN untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di kawasan tersebut.
Di tengah sengketa pertanahan itu, empat warga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari pihak yang menguasai SHGB. Bagi Ahmad, kondisi ini justru perlu menjadi perhatian serius.
Ia menilai warga tidak semestinya langsung berhadapan dengan proses pidana ketika akar persoalannya merupakan konflik penguasaan lahan yang belum selesai secara perdata maupun administratif.
“Si pemilik SHGB merasa lahan tersebut sudah milik dia, melaporkan masyarakat ke kepolisian dan sekarang sudah empat menjadi tersangka. Ini juga tentu ya prosesnya harus berkeadilan karena ya mereka sebelum SHGB hadir sudah di situ. Dan SHGB bisa terbit kalau sudah tidak ada konflik pertanahan, kan gitu, sudah clear and clean,” paparnya.
Menurut dia, warga pada dasarnya sedang mempertahankan kepentingan atas lahan yang telah mereka tempati dan manfaatkan sejak lama. Karena itu, BAM meminta PT SPH mencabut laporan polisi terhadap warga.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Selasa 15 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
“Makanya kita minta untuk ya mencabut laporan tersebut dan ya status tersangkanya,” katanya.
Ia mendorong penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui mediasi dan musyawarah antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan. Ahmad menjelaskan apabila nantinya SHGB dibatalkan, pembukaan blokir tidak otomatis berarti lahan tersebut kembali berada dalam kondisi yang sama seperti sebelum proses tersebut. Status selanjutnya, kata Ahmad, harus mengikuti ketentuan hukum berdasarkan riwayat dan status masing-masing bidang tanah.
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pihaknya fokus pada pengamanan aset dan pengembalian fungsi Situ Rompong. Kata dia, sejumlah pemilik lahan telah menyerahkan tanah kepada Pemprov Banten setelah lahan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Situ Rompong. Proses selanjutnya adalah memastikan tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama Pemprov Banten.
“Kalau dari dinas sih kita tinggal menunggu proses sertifikasi. Hasil penyerahan dari pemilik lahan kepada Pemprov Banten. Nah, setelah adanya sertifikasi nanti secara utuh baru nanti kita lakukan perencanaan revitalisasinya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pengukuran yang disepakati pada 2022, lahan yang telah diamankan sebagai aset Pemprov Banten mencapai sekitar 2,94 hektare. Namun, terdapat pula keputusan menteri pada 2024 yang berkaitan dengan sempadan Situ Rompong dengan luasan sekitar 12 hektare. Arlan mengatakan ketentuan tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut, terutama terkait hak masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Kalau yang kita secara aset, itu kan kita ada 2,94 hasil pengukuran yang disepakati di 2022. Memang di 2024 terbit SK Menteri berkaitan dengan sempadan Situ Rompong yang luasannya 12 koma sekian hektar. Nah, itu kalau berkaitan dengan SK Menteri ya nanti kita coba pelajari lagi. Karena SK itu tidak menggugurkan hak-hak masyarakat berkaitan kepemilikan selama prosedurnya benar,” sebutnya.
Pemprov Banten memastikan revitalisasi Situ Rompong nantinya diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Situ akan difungsikan kembali sebagai kawasan konservasi dan resapan air. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan banjir di sekitar kawasan.
“Jadi utamanya konservasi dulu, bahwa dia tetap dikembalikan sebagai fungsinya untuk resapan air,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026) lalu.
Aksi damai warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong itu diawali dengan long march dari depan Mapolres Tangerang Selatan menuju Kantor Kejari Tangsel. Setibanya di lokasi, massa yang didominasi kaum ibu dan pria menyampaikan orasinya.
Mereka menuntut pengusutan dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Situ Rompong, Ciputat Timur.
Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong dan wilayah yang selama puluhan tahun telah ditempati masyarakat.
Menurut warga, sebagian besar penghuni telah bermukim di kawasan tersebut selama 25 hingga 50 tahun. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang muncul pada 2023, sementara status lahan yang menjadi objek sengketa disebut masih menyisakan persoalan hukum.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.
Pertama, mengusut tuntas proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT SPH yang diduga mengandung cacat administrasi maupun pelanggaran hukum.
Kedua, memeriksa proses penerbitan notulen pembagian lahan Situ Rompong yang menurut warga diduga difasilitasi oleh pihak tertentu.
Lalu tuntutan ketiga yakni memeriksa pihak-pihak di lingkungan BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi. (eko)
























