SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ratusan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026).
Aksi damai warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong itu diawali dengan long march dari depan Mapolres Tangerang Selatan menuju Kantor Kejari Tangsel. Setibanya di lokasi, massa yang didominasi kaum ibu dan pria menyampaikan orasinya.
Mereka menuntut pengusutan dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Situ Rompong, Ciputat Timur.
Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong dan wilayah yang selama puluhan tahun telah ditempati masyarakat.
Menurut warga, sebagian besar penghuni telah bermukim di kawasan tersebut selama 25 hingga 50 tahun. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang muncul pada 2023, sementara status lahan yang menjadi objek sengketa disebut masih menyisakan persoalan hukum.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.
Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
Pertama, mengusut tuntas proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT SPH yang diduga mengandung cacat administrasi maupun pelanggaran hukum.
Kedua, memeriksa proses penerbitan notulen pembagian lahan Situ Rompong yang menurut warga diduga difasilitasi oleh pihak tertentu.
Lalu tuntutan ketiga yakni memeriksa pihak-pihak di lingkungan BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Warga mengklaim Situ Rompong merupakan kawasan konservasi dan aset negara berdasarkan peta Rempoa tahun 1928 serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114 yang menempatkan kawasan tersebut dalam pengelolaan Dinas Pengairan.
Mereka juga menyebut empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut telah diblokir oleh BPN sejak 30 November 1981 atas permintaan Dinas PU Pengairan Tangerang sebagai upaya penyelamatan aset negara.
Selain itu, warga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang membatalkan upaya pembukaan blokir sertifikat.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
Permohonan kasasi atas perkara tersebut diketahui telah dicabut pada Desember 2022 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Warga mempertanyakan bagaimana SHGB atas nama PT SPH dapat diterbitkan pada 2023, sementara menurut mereka status tanah asal masih dalam kondisi terblokir.
Persoalan semakin memanas setelah PT SPH melaporkan sejumlah warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan tersebut berujung pada penetapan empat warga sebagai tersangka sejak sekitar satu tahun lalu.
Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena warga telah lama bermukim di kawasan yang diperkirakan seluas 12 hektare tersebut.
“Sehingga hari ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dihentikan perkaranya. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya usai pertemuan dengan pihak Kejari Tangsel.
Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
Menurut Bambang, warga juga telah menempuh jalur hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), meski gugatan yang diajukan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Apalagi ini sebenarnya kita warning ya buat para menteri ya. Keluarnya sertifikat itu tahun 2023, di mana Agus Harimurti Yudhoyono itu menjadi menteri. Tapi kami yakin Agus Harimurti Yudhoyono itu nggak ngerti apa-apa, namun kurang koreksi tiba-tiba di bawah itu muncul sertifikat,” jelasnya.
Massa sempat kecewa karena Kepala Kejari Tangsel tidak hadir menemui mereka secara langsung. Setelah bernegosiasi, warga akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung.
Dalam keterangannya kepada massa aksi, Ronny menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut tidak ditangani oleh Kejari Tangsel, melainkan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan Tata Usaha Negara yang berujung NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) bukan berarti pokok perkara telah diperiksa dan diputus.
“NO itu bisa kita jelaskan bahwa dinyatakan ditolak tapi belum masuk kepada materi pokok perkara. Berarti masyarakat boleh mengajukan gugatan kembali,” sebutnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya
Ia menambahkan, apabila masyarakat memiliki bukti terkait dugaan mafia tanah atau pelanggaran hukum lainnya, Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Jadi saya sarankan pihak warga ada upaya jalur hukum yang ditempuh masyarakat. Apakah gugatan perkataan atau gugatan TUN. Semisal ditemukan fakta mafia tanah dan lain sebagainya silahkan sampaikan kepada kami,” bebernya.
Aditya Bayu Wardana, koordinator lapangan aksi menyampaikan kawasan yang selama ini mereka tempati dan gunakan telah berkurang dari sekitar 12 hektare menjadi sekitar 6 hektare.
Mereka juga menuding terdapat upaya pengurukan sebagian kawasan situ yang menurut warga merupakan aset negara dan kawasan konservasi.
Namun hingga kini, proses pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan kawasan perumahan elite belum berjalan sepenuhnya karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Aksi berlangsung tertib hingga pukul 12.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga berharap tuntutan mereka mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait. Selanjutnya mereka langsung bergeser menuju Kantor BPN Tangsel yang merupakan titik kedua aksi pada hari ini. (eko)
Baca Juga: Kenaikan Harga Oli dan Suku Cadang Naik, Pengendara Motor di Tangsel Mengeluh
