Kamis, 11 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 11 Jun 2026 16:57 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB

Warga membentangkan poster dal;m aksi unjuk rasa di Kejari Tangsel, Kamis (11/6). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ratusan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026).

Aksi damai warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong itu diawali dengan long march dari depan Mapolres Tangerang Selatan menuju Kantor Kejari Tangsel. Setibanya di lokasi, massa yang didominasi kaum ibu dan pria menyampaikan orasinya.

Mereka menuntut pengusutan dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Situ Rompong, Ciputat Timur.

Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong dan wilayah yang selama puluhan tahun telah ditempati masyarakat.

Menurut warga, sebagian besar penghuni telah bermukim di kawasan tersebut selama 25 hingga 50 tahun. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang muncul pada 2023, sementara status lahan yang menjadi objek sengketa disebut masih menyisakan persoalan hukum.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.

Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

Pertama, mengusut tuntas proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT SPH yang diduga mengandung cacat administrasi maupun pelanggaran hukum.

Kedua, memeriksa proses penerbitan notulen pembagian lahan Situ Rompong yang menurut warga diduga difasilitasi oleh pihak tertentu.

BeritaTerbaru

Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 15:01 WIB
IMG_20260611_123453

13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 12:38 WIB
Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Rabu, 10 Jun 2026 20:35 WIB
Ajang “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Rabu, 10 Jun 2026 19:21 WIB

Lalu tuntutan ketiga yakni memeriksa pihak-pihak di lingkungan BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Warga mengklaim Situ Rompong merupakan kawasan konservasi dan aset negara berdasarkan peta Rempoa tahun 1928 serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114 yang menempatkan kawasan tersebut dalam pengelolaan Dinas Pengairan.

Mereka juga menyebut empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut telah diblokir oleh BPN sejak 30 November 1981 atas permintaan Dinas PU Pengairan Tangerang sebagai upaya penyelamatan aset negara.

Selain itu, warga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang membatalkan upaya pembukaan blokir sertifikat.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Permohonan kasasi atas perkara tersebut diketahui telah dicabut pada Desember 2022 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Warga mempertanyakan bagaimana SHGB atas nama PT SPH dapat diterbitkan pada 2023, sementara menurut mereka status tanah asal masih dalam kondisi terblokir.

Persoalan semakin memanas setelah PT SPH melaporkan sejumlah warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan.

Laporan tersebut berujung pada penetapan empat warga sebagai tersangka sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena warga telah lama bermukim di kawasan yang diperkirakan seluas 12 hektare tersebut.

“Sehingga hari ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dihentikan perkaranya. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya usai pertemuan dengan pihak Kejari Tangsel.

Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Menurut Bambang, warga juga telah menempuh jalur hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), meski gugatan yang diajukan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Apalagi ini sebenarnya kita warning ya buat para menteri ya. Keluarnya sertifikat itu tahun 2023, di mana Agus Harimurti Yudhoyono itu menjadi menteri. Tapi kami yakin Agus Harimurti Yudhoyono itu nggak ngerti apa-apa, namun kurang koreksi tiba-tiba di bawah itu muncul sertifikat,” jelasnya.

Massa sempat kecewa karena Kepala Kejari Tangsel tidak hadir menemui mereka secara langsung. Setelah bernegosiasi, warga akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung.

Dalam keterangannya kepada massa aksi, Ronny menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut tidak ditangani oleh Kejari Tangsel, melainkan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan Tata Usaha Negara yang berujung NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) bukan berarti pokok perkara telah diperiksa dan diputus.

“NO itu bisa kita jelaskan bahwa dinyatakan ditolak tapi belum masuk kepada materi pokok perkara. Berarti masyarakat boleh mengajukan gugatan kembali,” sebutnya.

Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya

Ia menambahkan, apabila masyarakat memiliki bukti terkait dugaan mafia tanah atau pelanggaran hukum lainnya, Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Jadi saya sarankan pihak warga ada upaya jalur hukum yang ditempuh masyarakat. Apakah gugatan perkataan atau gugatan TUN. Semisal ditemukan fakta mafia tanah dan lain sebagainya silahkan sampaikan kepada kami,” bebernya.

Aditya Bayu Wardana, koordinator lapangan aksi menyampaikan kawasan yang selama ini mereka tempati dan gunakan telah berkurang dari sekitar 12 hektare menjadi sekitar 6 hektare.

Mereka juga menuding terdapat upaya pengurukan sebagian kawasan situ yang menurut warga merupakan aset negara dan kawasan konservasi.

Namun hingga kini, proses pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan kawasan perumahan elite belum berjalan sepenuhnya karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Aksi berlangsung tertib hingga pukul 12.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga berharap tuntutan mereka mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait. Selanjutnya mereka langsung bergeser menuju Kantor BPN Tangsel yang merupakan titik kedua aksi pada hari ini. (eko)

Baca Juga: Kenaikan Harga Oli dan Suku Cadang Naik, Pengendara Motor di Tangsel Mengeluh

Tags: bpnkejariSHGBSitu Rompongtangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
Banten Region

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Rabu, 10 Jun 2026 18:51 WIB
Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Headline

Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 17:49 WIB
Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK
Kota Tangerang

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan
Kota Tangsel

Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 10 Jun 2026 17:31 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
Headline

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax
Headline

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Minta Evaluasi Semua SPPG Dan Pastikan Sesuai SOP

Senin, 8 Jun 2026 16:22 WIB
Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangsel Diganjar Penghargaan

Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangsel Diganjar Penghargaan

Sabtu, 6 Jun 2026 07:12 WIB
Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang

Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang

Senin, 8 Jun 2026 18:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Jumat, 5 Jun 2026 21:57 WIB
Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak

Alfamart Latih Pelaku UMKM Lebak

Kamis, 11 Jun 2026 17:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.