SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Temuan sejumlah paspor bekas di pinggir Jalan Letjen Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian warganet. Paspor berwarna hijau tersebut berserakan di bawah pohon dekat halte bus sebagaimana dalam video yang viral di media sosial, pada Minggu (7/6/2026).
Dalam unggahan, terlihat puluhan paspor berada di sekitar halte yang berlokasi dekat Pasar Modern BSD dan Santa Ursula. Paspor-paspor tersebut diduga merupakan dokumen milik jemaah haji maupun umrah yang sudah tidak digunakan.
Menanggapi informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penelusuran dan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan bahwa petugas telah mendatangi lokasi pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor seperti yang terlihat dalam unggahan media sosial.
“Petugas tidak menemukan lagi adanya tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial. Namun demikian, petugas menemukan 2 buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya,” ujar Hasanin dalam keterangan yang diterima, Senin (8/6).
“Sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya
Selain dua sampul paspor, petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga berkaitan dengan dokumen-dokumen yang sebelumnya berada di lokasi.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan dokumen tersebut.
Adapun langkah yang akan dilakukan antara lain melakukan pengecekan nomor paspor melalui sistem penerbitan paspor untuk memperoleh data pemilik maupun penjamin dokumen, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor dan dokumen terkait.
“Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (eko)
