SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang prajurit TNI Angkatan Darat
bernama Arif Budi Sampurna. Total, sudah ada orang berstatus sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka. Mereka sipil,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang
Selatan, AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).
Walaupun begitu, Wira enggan merinci inisial para tersangka. Namun, ia menyampaikan bahwa ketiga ikut berperan melakukan pemukulan di lokasi. “Peran 3 tersangka baru, memukul. Inisial disampaikan nanti,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Selanjutnya, empat orang terduga pelaku pembunuhan dalam kurun waktu tak lebih dari 24 jam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka berinisial BR (36),
RRG (22), MKN (27), dan EYR (21) di sejumlah lokasi yang tidak jauh dari tempat.
Meski para pelaku telah diamankan, polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif. Sementara, korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.
Baca Juga: Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menyampaikan, korban memang benar anggota Kodam XVII/Cen yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.
“Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan,” tulis dalam keterangan yang diterima.
Ia melanjutkan, kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang.
“Dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban (alm) Prada ABS sejumlah 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut,” paparnya.
Kata dia, pihaknya akan terus mengawal ketat proses hukum ini dan menghimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihak Kodam XVII/Cen turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga (alm) Prada ABS, untuk pelaksanaan proses hukum dijamin akan dilaksanakan secara transparan. (eko)

















