SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp25 juta yang dilakukan seorang sopir terhadap majikannya. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengejaran.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Rizky Situngkir pada Rabu, 15 Juli 2026. Korban melaporkan sopirnya, Eri Suheri, atas dugaan penggelapan uang miliknya.
Menurut Suhardono, pelaku telah bekerja sebagai sopir korban selama kurang lebih enam bulan. Selama itu, korban beberapa kali mempercayakan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku untuk melakukan transfer kepada sejumlah rekan bisnisnya.
“Tetapi pada saat kejadian pelaku justru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya, setelah dikonfirmasi pelaku tidak bisa dihubungi/tidak diketahui keberadannya),” ujar Suhardono dalam keterangan yang diterima,
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Djoko Aprianto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan. Polisi sempat menelusuri keberadaan pelaku di kawasan Ciater, Tangerang Selatan, namun hasilnya nihil.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Jawa Barat. Pada Kamis malam, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju Bandung Selatan setelah memperoleh informasi bahwa pelaku sempat menginap di salah satu hotel di wilayah tersebut.
Baca Juga: DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering
Dari hasil penelusuran lanjutan, polisi akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku di kawasan Cianjur. Pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Eri Suheri berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan teh wilayah Cianjur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Korban kemudian diberitahu mengenai keberhasilan penangkapan tersebut dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Serpong untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkembangannya, setelah pelaku beberapa hari menjalani penahanan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban memberikan maaf kepada pelaku, ditambah sebagian dana yang sempat ditransfer berhasil diblokir oleh pihak bank sehingga kerugian dapat diminimalkan.
Sementara itu, korban, Rizky Situngkir menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang dinilainya bekerja cepat dan responsif dalam menangani laporannya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Polsek Serpong, khususnya unit Rezkrim Tim 2 yang sudah begitu berhatian, tanggap menerima keluhan saya, bahkan bekerja dengan sangat cepat, sehingga berhasil menangkap oknum yang bersalah dan menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Ia mengaku langsung mendatangi Polsek Serpong pada hari kejadian untuk membuat laporan polisi yang sekaligus menjadi dasar pengajuan pemblokiran dana ke pihak bank.
Menurutnya, keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi proses penyelesaian perkara yang ditempuh melalui restorative justice setelah mempertimbangkan berbagai aspek. (eko)

















