SATELITNEWS.COM, TANGSEL — Perselisihan yang bermula dari antrean pemesanan sate taichan berujung maut. Arif Budi Sampurna, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), tewas setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Polres Tangerang Selatan mengungkap, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, mengeroyok, mengambil barang milik korban, hingga melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dugaan pelaku lainnya. Kami melakukan penyidikan dengan asas transparansi dan berkeadilan serta menjunjung tinggi pembuktian secara ilmiah,” ujar Boy saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2026) malam.
Boy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dibagi dalam empat klaster sesuai perannya. Klaster pertama terdiri atas dua tersangka yang melakukan pengejaran terhadap korban. Klaster kedua berisi empat tersangka yang melakukan pengejaran sekaligus pemukulan terhadap korban.
Selanjutnya, satu tersangka masuk dalam klaster pelaku yang melakukan pengejaran, pemukulan, sekaligus mengambil barang milik korban. Sementara satu tersangka lainnya diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Nostalgia Permainan Tradisional, Warisan Budaya Hidup Lagi di Festival Cisadane 2026
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah warung sate taichan di Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyidikan mengungkap, keributan dipicu perselisihan mengenai antrean pemesanan sate taichan. Para tersangka merasa korban telah menyerobot pesanan mereka. Adu mulut pun tak terhindarkan setelah korban berbicara dengan nada tinggi yang memancing emosi kelompok pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan yang berujung pada penusukan.
“Tersangka dan korban selisih paham terkait pemesanan sate taichan. Para tersangka merasa korban menyerobot pesanan mereka, lalu emosi dan kesal terhadap perkataan korban yang bernada tinggi sehingga terjadi keributan, pengeroyokan, dan atau penganiayaan hingga tersangka melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Wira.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi. Namun, para pelaku terus mengejarnya hingga ke Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turqois, Curug Sangereng.
Di lokasi tersebut, korban kembali dikeroyok sebelum akhirnya ditusuk sebanyak 10 kali menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah dibawa oleh salah seorang pelaku.
Baca Juga: Dinsos Kota Tangerang Buka Cukur dan Pijat Bayar Seikhlasnya di Festival Cisadane
Dalam mengungkap kasus ini, tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Korem Wijayakrama, dan Denpom Jaya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta memburu para pelaku.
Tiga tersangka pertama berhasil diamankan di kawasan Gading Serpong pada hari kejadian. Sementara pelaku utama yang diduga melakukan penusukan akhirnya menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya diamankan Denpom Jaya dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian para pelaku, telepon genggam milik korban, dompet berisi identitas dan kartu anggota TNI AD, jam tangan pintar, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (eko/aditya)

















