Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 9 Jun 2026 21:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

BARANG BUKTI: Pegawai Kejari Kabupaten Tangerang saat mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi B 6372 CXH beserta kunci kontaknya kepada warga. Motor ini merupakan barang bukti penanganan perkara pidana terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) kembali mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya. Langkah ini dilakukan setelah penanganan perkara pidana terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Kali ini, eksekusi pengembalian aset dilakukan untuk perkara atas nama terdakwa Deni Andriani bin Dede Supriyadi yang terbukti melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kepala Seksi PBBR Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi pasca-proses peradilan selesai.

​”Barang bukti yang tidak dirampas untuk negara dan berdasarkan putusan hakim harus dikembalikan kepada yang berhak, maka langsung kami serahkan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Saimun, Selasa (9/6/2026).

​Adapun barang bukti yang diserahkan kembali meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi B 6372 CXH beserta kunci kontaknya. Selain armada roda dua, korps adhyaksa juga mengembalikan satu buah kotak telepon genggam merek Oppo A78 warna purple (ungu bersinar).

​Menurut Saimun, seluruh proses penyerahan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas fisik penerima. Hal ini guna memastikan aset tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang salah.

Baca Juga: FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

​Dalam perkara ini, dokumen dan barang fisik diserahkan kepada Anggi Devita yang diwakili oleh Dede Mulyana selaku penerima kuasa resmi.

​Saimun menegaskan, pengelolaan barang bukti merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan privat masyarakat yang wajib dipulihkan oleh negara.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

​”Kami berupaya memastikan setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dapat segera kembali ke pemilik semula. Proses ini kami lakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik,” pungkasnya. (aditya)

Tags: kabupaten tangerangkejariKejari Kabupaten TangerangKejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik SahKembalikan Barang BuktiMotor dan HPtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Rabu, 9 Sep 2026 07:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.