SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) kembali mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya. Langkah ini dilakukan setelah penanganan perkara pidana terkait telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kali ini, eksekusi pengembalian aset dilakukan untuk perkara atas nama terdakwa Deni Andriani bin Dede Supriyadi yang terbukti melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi PBBR Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi pasca-proses peradilan selesai.
”Barang bukti yang tidak dirampas untuk negara dan berdasarkan putusan hakim harus dikembalikan kepada yang berhak, maka langsung kami serahkan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Saimun, Selasa (9/6/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan kembali meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi B 6372 CXH beserta kunci kontaknya. Selain armada roda dua, korps adhyaksa juga mengembalikan satu buah kotak telepon genggam merek Oppo A78 warna purple (ungu bersinar).
Menurut Saimun, seluruh proses penyerahan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas fisik penerima. Hal ini guna memastikan aset tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang salah.
Baca Juga: Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan
Dalam perkara ini, dokumen dan barang fisik diserahkan kepada Anggi Devita yang diwakili oleh Dede Mulyana selaku penerima kuasa resmi.
Saimun menegaskan, pengelolaan barang bukti merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan privat masyarakat yang wajib dipulihkan oleh negara.
”Kami berupaya memastikan setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dapat segera kembali ke pemilik semula. Proses ini kami lakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik,” pungkasnya. (aditya)
