SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, mendesak Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) agar lebih responsif dalam memperjuangkan hak, kepentingan, dan peningkatan kinerja anggota DPRD kota maupun kabupaten. Menurutnya, jika organisasi tersebut tidak mampu menjalankan fungsi tersebut, keberadaannya patut dipertanyakan.
“ADEKSI seharusnya lebih peka dan cermat melihat persoalan yang dihadapi anggota DPRD. Yang dibutuhkan bukan sekadar forum diskusi, tetapi solusi yang berdaya guna, rasional, tepat sasaran, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh anggota dewan,” ujar Tasril dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Tasril, ADEKSI tidak hanya menjadi wadah komunikasi antar-DPRD, tetapi juga harus aktif memperjuangkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas anggota, serta menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan persepsi di masyarakat yang menganggap anggota DPRD kota dan kabupaten memperoleh fasilitas yang hampir sama dengan anggota DPR RI. Padahal, kata dia, kondisi tersebut jauh berbeda, terutama dari sisi penghasilan, sementara anggota DPRD daerah justru menjadi pihak yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Anggota DPRD kota dan kabupaten adalah yang paling dekat dengan rakyat, tetapi penghasilannya masih terpaut jauh. Dengan beban kerja, tuntutan pelayanan, aturan yang ketat, hingga risiko saat menjalankan tugas di lapangan, termasuk saat kunjungan kerja (kunker), kondisi ini sudah sepatutnya menjadi perhatian ADEKSI,” katanya.
Tasril juga meminta ADEKSI lebih aktif memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI terkait berbagai regulasi yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas anggota DPRD. Salah satunya adalah evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2023 dan PP Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Menurutnya, regulasi tersebut masih membatasi ruang gerak dan kinerja anggota DPRD kota dan kabupaten. Karena itu, ia menilai ADEKSI seharusnya dapat memperjuangkan agar pembiayaan berbagai kegiatan kedewanan dapat menggunakan mekanisme lumpsum.
“Sejak Perpres Nomor 72 Tahun 2025 diberlakukan, ruang gerak anggota DPRD kota dan kabupaten menjadi lebih terfokus pada kegiatan kunjungan kerja. Seharusnya ADEKSI bisa memperjuangkan agar kegiatan rapat, baik di dalam maupun di luar kantor, dapat memperoleh pembiayaan secara lumpsum sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pertanggungjawaban kegiatan kunjungan kerja saat ini dinilai sangat ketat, menyita waktu, dan memiliki risiko perjalanan yang cukup tinggi bagi anggota DPRD.
Menurut Tasril, masukan dari ADEKSI kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, diperlukan agar regulasi yang diterapkan tidak hanya menjamin akuntabilitas keuangan daerah, tetapi juga tetap mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD.
“Kami berharap ADEKSI benar-benar menjadi organisasi yang memperjuangkan kepentingan anggota DPRD daerah, sehingga kami bisa lebih optimal menjalankan amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika ADEKSI tidak bisa membantu anggotanya, ya bubar saja,” tegas Tasril. (aditya)

















