SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini ditempuh untuk menutup celah penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk melakukan penggantian jemaah di luar urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Mekanisme tersebut membuka ruang bagi praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berdasarkan nomor porsinya dapat terlewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat bisa masuk melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata Dahnil.
Penghapusan lunas tunda ganti dilakukan di tengah sorotan terhadap tata kelola kuota haji dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Dalam perkara tersebut, mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari persoalan yang disorot karena membuka celah penggantian jemaah di luar urutan nomor porsi.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Kemenhaj menyebut praktik tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan celah tata kelola haji khusus di masa lalu. Praktik itu dikaitkan dengan oknum kementerian dan pihak biro perjalanan yang memungkinkan jemaah berangkat lebih cepat dengan membayar mahal dan memberikan sogokan, tanpa mengikuti antrean sesuai nomor porsi.
Dahnil menegaskan, kesempatan keberangkatan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan membayar ataupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara.
Pembenahan tersebut memastikan antrean haji khusus berjalan berdasarkan ketentuan dan nomor porsi. Jika jemaah yang telah melunasi biaya membatalkan atau menunda keberangkatan, PIHK tidak dapat menunjuk atau memasukkan jemaah pengganti pilihannya sendiri untuk mengisi kekosongan kuota.
Kekosongan kuota diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan keberangkatan sesuai mekanisme tersebut. Dengan demikian, pembatalan atau penundaan seorang jemaah tidak menjadi celah untuk melompati antrean.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Pilihan jemaah pengganti tidak lagi berada di tangan penyelenggara, melainkan mengikuti urutan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik ‘enggak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat’ resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente,” ujar Dahnil.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Ia menegaskan jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi harus memperoleh perlakuan yang adil. Pemerintah tidak ingin celah dalam tata kelola keberangkatan menjadi jalan pintas bagi jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.
“Kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan. Pengawasan itu ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan haji khusus berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada jemaah. (rmg)























