SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak fenomena El Niño. Kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi.
Pemerintah juga mengumpulkan 358 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) untuk memperkuat pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pemerintah sengaja mengundang seluruh pemegang HGU dalam rapat koordinasi di Graha Marinir Kawitang, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat itu juga dihadiri sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG.
“Hari ini kami yang hadir di meja ini berhadapan dan kebetulan mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki HGU. Seluruhnya ada 358 perusahaan HGU yang hadir,” kata Djamari.
Menurut dia, luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar mulai meningkat, meski masih relatif rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah maupun pemegang HGU lengah karena El Niño yang berlangsung panjang diperkirakan belum mencapai puncaknya.
“Kita belum sampai ke puncaknya El Niño. Berarti kita masih sedang menanjak menuju puncaknya,” ujarnya.
Baca Juga: Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Di sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya ditetapkan karena kelalaian.
“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Listyo.
Penindakan tidak hanya menyasar individu. Kepolisian telah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Selain delapan perusahaan tersebut, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 60 perusahaan lainnya yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki unsur tindak pidana terkait karhutla. Jika ditemukan bukti tindak pidana, perusahaan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak,” tegas Listyo.
Ia mengatakan jumlah kasus masih sangat mungkin bertambah seiring tim di lapangan terus melakukan penyelidikan.
“Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” katanya.
Penanganan perkara korporasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Di luar proses pidana, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan. Dinas Kehutanan dan KLHK memberikan sanksi berupa pembekuan terhadap 18 perusahaan dan pencabutan terhadap 42 perusahaan.
Pengetatan juga menyentuh praktik pembakaran lahan yang selama ini dikaitkan dengan “kearifan lokal”. Djamari mengatakan terdapat ketentuan yang sebelumnya memungkinkan warga setempat melakukan pembakaran untuk kepentingan lokal dengan luas kawasan hingga 2 hektare.
Namun, pemerintah memutuskan praktik tersebut dihentikan sementara karena kondisi kemarau yang panjang dan ekstrem. “Kita hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” katanya.
Djamari mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan praktik tersebut sekaligus memperbaiki aturan yang mengaturnya.
Kapolri menegaskan pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tetap dapat berujung pada sanksi. Menurut dia, dalam kondisi kemarau ekstrem dan El Niño, ketentuan tersebut tidak diberlakukan.
“Kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata, ataupun sanksi administrasi,” ujar Listyo.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meminta kesiapsiagaan diperkuat sebelum kebakaran meluas. Ia menilai respons terhadap karhutla sejauh ini sudah cukup masif, meski masih terdapat keterlambatan di sejumlah tempat yang harus menjadi bahan evaluasi.
Prabowo meminta pemerintah memperbanyak sarana pemadaman, termasuk helikopter, pompa air, dan armada pemadam kebakaran. “Lebih banyak helikopter lebih baik. Lebih banyak pompa air lebih baik. Lebih banyak pemadam kebakaran lebih baik. Jadi kita siap sebelum kejadian,” kata Prabowo dalam rapat penanganan bencana, Senin, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Kesiapan tersebut, menurut Prabowo, perlu ditopang anggaran yang memadai. Ia meminta alokasi anggaran untuk mitigasi dan penanganan bencana ditambah secara signifikan karena Indonesia merupakan negara yang rawan bencana dan berada di kawasan ring of fire.
“Alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus kita tambah secara signifikan,” ujarnya.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti kebutuhan tersebut. Dalam Rancangan APBN 2026, alokasi BNPB disebut sebesar Rp491 miliar, jauh di bawah anggaran dalam APBN 2025 yang mencapai Rp2,01 triliun. (rmg/xan)























