SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Sebanyak 123 narapidana (napi) kategori high risk dipindahkan dari sejumlah lapas di Jakarta dan Banten ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Rangkaian pemindahan berlangsung dengan pengamanan berlapis pada Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).
Sebanyak 87 orang diberangkatkan dari wilayah Daerah Khusus Jakarta, sembilan dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Seluruh warga binaan tersebut ditempatkan di enam lapas di Nusakambangan sesuai hasil penataan hunian dan kebutuhan pengamanan.
“Mereka dipindahkan ke berbagai Lapas di Nusakambangan, yaitu 40 orang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 ke Lapas Kelas IIA Besi, 22 ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 ke Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan,” kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Tatan menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menata hunian, memperkuat keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan pembinaan berdasarkan tingkat risiko warga binaan. Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan dengan risiko tinggi merupakan tahanan atau narapidana yang berdasarkan hasil asesmen dinilai memiliki potensi melarikan diri, membahayakan orang lain, atau memerlukan upaya pengendalian khusus agar menaati aturan di dalam lembaga.
Kategori ini juga mencakup mereka yang berpotensi melakukan intimidasi, memengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Dari 87 warga binaan yang diberangkatkan dari Jakarta, 70 orang di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang dan 17 lainnya berasal dari sejumlah lapas dan rutan di wilayah DK Jakarta.
Pengamanan melibatkan Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, jajaran UPT Pemasyarakatan, serta didukung Satbrimob Polda Metro Jaya dan PJR Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan penataan berdasarkan tingkat risiko diperlukan untuk menjaga kondisi lapas tetap terkendali. “Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” ujar Syarpani.
Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo turut memantau proses tersebut. Menurut dia, penanganan warga binaan dengan risiko tinggi membutuhkan pengendalian yang terukur dan koordinasi lintas instansi.
“Setiap tahapan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan Pemasyarakatan tetap terjaga,” ujar Wachid.
Baca Juga: APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline
Di Tangerang, sembilan warga binaan diberangkatkan pada Rabu sekitar pukul 20.40 WIB. Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat mengatakan proses tersebut mendapat dukungan pengawalan Brimob Polda Banten dan dilakukan bersama Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Pengamanan dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan, koordinasi antarpersonel dan instansi kami perkuat demi memastikan rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur,” kata Beni.
Ia mengatakan penempatan tersebut ditentukan berdasarkan tingkat risiko, kebutuhan pembinaan, dan hasil asesmen. Pemindahan untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau proses peradilan juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, para warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah, dan kondisi keamanan. Setelah itu, mereka diseberangkan menggunakan kapal pemasyarakatan menuju Pelabuhan Sodong untuk melanjutkan perjalanan ke lapas tujuan.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Penempatan di lapas baru tidak hanya mempertimbangkan keamanan. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan. (rmg/xan)
























