SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Peredaran rokok ilegal masih berlangsung masif. Sepanjang 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mencatat 413 penindakan di bidang cukai dengan barang bukti hampir 60 juta batang rokok ilegal. Total potensi kerugian negara yang diperhitungkan dari penindakan di bidang cukai tersebut mencapai Rp46,79 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, jumlah rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2026 jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika penindakan mencapai sekitar 23 juta batang.
“Selama tahun 2026 sebanyak 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai, yang kemudian menghasilkan 59 juta, hampir 60 juta batang (rokok ilegal),” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Hendri, besarnya volume temuan tersebut menunjukkan seriusnya peredaran produk ilegal sekaligus dampaknya terhadap persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang beroperasi secara legal.
“Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif,” ujarnya.
Salah satu rangkaian penindakan yang menggambarkan besarnya peredaran tersebut terjadi pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar
Dalam tiga penindakan, Kanwil DJBC Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,51 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Marunda menerima pelimpahan 45 koli berisi sekitar 716 ribu batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp534 juta.
“Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar,” kata Hendri.
Penelusuran awal menunjukkan rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya dipasarkan ke sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Seluruh barang hasil penindakan maupun pelimpahan masih menjalani penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jakarta sepanjang 2026 juga menindak 12.093 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 5.300 liter etil alkohol. Secara keseluruhan, jumlah penindakan di bidang cukai meningkat 31,7 persen dibandingkan capaian 2025, dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp83,39 miliar.
Baca Juga: DJP Bongkar Meterai Ilegal 3,4 Juta Keping, Kerugian Rp 1 T Terselamatkan
Hendri menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar di bidang cukai. Jadi, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal,” ujarnya.
Penindakan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perindustrian, Komisi III DPR RI, serta berbagai instansi terkait. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan DJBC telah melakukan 20.643 penindakan sepanjang Januari–Agustus 2026.
“Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun,” kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penindakan paling banyak menyasar rokok ilegal, yakni sebanyak 12.617 tindakan, dengan barang bukti mencapai 1,123 miliar batang. Sebagai pembanding, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat 20.102 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang bukti sebanyak 1,404 miliar batang.
Selain itu, DJBC mencatat 325 penindakan di sektor ekspor dengan nilai barang Rp1,82 triliun serta 6.309 penindakan di sektor impor dengan nilai barang Rp6,93 triliun. Pada periode yang sama, Bea Cukai juga mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika. (rmg/xan)
























