SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran meterai ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan puluhan juta keping meterai.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama, tiga gulung bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai per gulung. Jika praktik tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
“Sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” kata Bimo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Pengungkapan jaringan ini dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Modus yang digunakan cukup beragam. Selain memproduksi meterai palsu baru, pelaku juga merekondisi meterai yang sebelumnya sudah digunakan agar dapat dijual kembali.
Pemasaran meterai ilegal tersebut tidak hanya dilakukan secara konvensional melalui toko, tetapi juga memanfaatkan marketplace. Kanal digital dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pemasaran dan menyasar konsumen secara lebih luas.
Bimo menegaskan, persoalan meterai ilegal bukan hanya menyangkut hilangnya penerimaan negara. Masyarakat yang tanpa sadar menggunakan meterai palsu atau meterai bekas yang direkondisi juga dapat dirugikan. Sebab, meterai tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sehingga dapat menimbulkan persoalan terhadap dokumen yang digunakan, termasuk ketika dokumen tersebut menjadi alat bukti dalam proses hukum.
Baca Juga: 1.785 Obat Keras Ilegal Disita di Neglasari, Pria 26 Tahun Ditangkap
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegasnya.
DJP menyebut, praktik pemalsuan dan peredaran meterai ilegal dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Untuk pemalsuan dan peredaran meterai palsu, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 500 juta. Sementara tindakan merekondisi meterai yang telah digunakan dapat dikenai ancaman pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
DJP mengimbau masyarakat agar membeli meterai hanya melalui jalur resmi. Meterai tempel yang sah diproduksi oleh Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi Pemerintah.
DJP meminta masyarakat waspada jika menemukan meterai yang ditawarkan jauh di bawah nilai nominal Rp 10.000. Harga yang tidak wajar bisa menjadi tanda meterai berasal dari jalur ilegal.
Bimo juga meminta toko alat tulis, kios, reseller, dan penjual lainnya memastikan seluruh stok meterai diperoleh dari distributor resmi. Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi justru ikut terseret dalam peredaran meterai ilegal.
“Pastikan meterai yang diperjualbelikan diperoleh dari jalur distribusi resmi, bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya. (rmg)
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak





















