SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Perkara itu bermula dari perselisihan saat dirinya menegur warga yang diduga membakar sampah sembarangan.
Peristiwa yang berlangsung pada Kamis, (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB lalu itu berujung cek-cok hingga Chris ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan menjelaskan, saat itu, warga bernama Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya di kawasan Perumahan Pamulang Mas II, RT 02/08, Bambu Apus.
Saat melintas di lokasi, Chris Jatender yang merupakan Ketua RT setempat kemudian menegur Fakhriadi. Teguran itu disampaikan karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.
Namun, teguran tersebut tidak diterima begitu saja. Fakhriadi disebut menjelaskan yang dibakar hanya daun kering, bukan sampah plastik, sehingga menurutnya pembakaran tersebut masih diperbolehkan.
Kata Wawan, perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi adu mulut antara keduanya.
Baca Juga: Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan Ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Wawan melanjutkan, cekcok itu tidak selesai saat Fakhriadi masuk kedalam rumah. Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan kembali menegurnya dengan nada tinggi. Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar dari rumah.
“Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah,” ucapnya.
Wawan mengatakan, situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat dalam percakapan yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Menurut kronologi yang dikumpulkan, lanjut Wawan, Fakhriadi disebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Dalam perselisihan itu, Fakhriadi mengatakan Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih.
“Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa sdr. chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih lalu saudara Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak
Polisi menyebut Fakhriadi kemudian menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris Jatender. Perselisihan semakin memanas ketika Fakhriadi disebut keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.
“Tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Chris Jatender mengayunkan helm kedepan lalu mengenai muka dari saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” ucapnya.
Namun, menurut kronologi yang diterima, kejadian tidak berhenti setelah Fakhriadi jatuh. Chris kain naik pitam dan langsung menghujani pukulan terhadap pelapor. Polisi menyatakan Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.
“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” tutup Wawan.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan perkara tersebut ditangani Polsek Pamulang dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan. Saat ditanya mengenai status penahanan Chris Jatender setelah perkara dinyatakan P21, Yudi meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
“Untuk hal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, karena selepas P21 dan dinyatakan lengkap maka kewenangan ada di kejaksaan,” pungkasnya. (eko)

















