SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Batas waktu yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengurus sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) telah berakhir. BGN memberikan waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada SPPG untuk memperoleh SLHS yang menjadi syarat mutlak tersebut.
Hingga deadline berakhir, sebanyak 60 pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang belum mengantongi SLHS. Kepala Satgas MBG sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan berupaya secara persuasif terlebih dahulu untuk mengajak para pengelola SPPG agar mengurus SLHS. Jika tetap tidak mengurus SLHS maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada BGN dan Pemerintah Pusat.
“Ya, pertama kita persuasif dulu lah ya. Kita akan ajak mereka. Bagi yang sudah beroperasi kan sayang kalau harus berhenti beroperasi gara-gara tidak mau mengurus SLHS. Padahal itu kan syarat operasional, yang pasti nanti kita akan berikan laporan kepada BGN dan Pemerintah Pusat, ” kata Soma Atmaja, Selasa (11/8).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menjelaskan saat ini terdapat 312 SPPG yang telah beroperasi. Sementara, yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sebanyak 241 dan yang sedang dalam proses pengurusan sebanyak 11 unit SPPG.
“Sisanya 60 SPPG belum, ” kata Hendra Tarmizi.
Menurut Hendra, SLHS salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pemilik pengelolaan pangan atau usaha jasa boga/katering, restoran, rumah makan, depot air minum, gerai pangan di area publik, serta seluruh unit penyedia makanan program gizi. Karena, untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Baca Juga: 10 Kepala SPPG di Banten Masuk Daftar Pencopotan BGN, 27 SPPG Kena Suspend
“SLHS ini menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki, karena untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan, ” katanya.
Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengatakan meskipun sebelumnya sempat diberitahukan bahwa batas waktu kepengurusan SLHS untuk SPPG adalah 10 Agustus 2026, dirinya mengaku belum dapat memberikan komentar keputusan nasib SPPG yang belum memiliki dan mengurus SLHS di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kata Priyo hal tersebut merupakan keputusan langsung dari Kepala BGN.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan hal ini. Karena saya belum mendapatkan instruksi atau keterangan akan hal ini, ” katanya.
Namun saat disinggung, apakah akan ditutup langsung secara permanen, terhadap SPPG yang tidak mau mengurus SLHS, Proyo mengatakan kemungkinan besar akan diberikan suspend terlebih dahulu sebelum diberhentikan secara permanen.
“Paling suspen,” singkat Priyo. (alfian)

















