SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Belanja Daerah Berdasarkan Kebutuhan Prioritas, yang ditandatangani Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) per 9 Juni 2026, mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi.
Diinformasikan, SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dadi Rajadi mengatakan, SE yang dikeluarkan oleh TAPD Pandeglang itu, dinilai tepat, bila tujuannya untuk lebih memprioritaskan belanja pada hal-hal yang lebih substantif, dan pada hal-hal yang lebih pada kepentingan umum.
“Prinsipnya saya sepakat, bila tujuan SE itu untuk lebih memprioritaskan anggaran belanja OPD, pada hal-hal yang bersifat, prioritas, substantif dan kepentingan umum. Tapi bila dilihat dari proyeksi penyerapan anggaran di semester I ini, sebenarnya serapan anggaran setiap OPD di Pandeglang ini, masing tergolong sangat rendah,” ungkap Dadi, Kamis (6/8/2026).
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pandeglang ini, juga meminta TAPD untuk lebih menekankan pada serapan anggaran yang telah direncanakan, sehingga capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD) Pandeglang setiap tahun anggaran bisa terkontrol secara berkala, dan terealisasi optimal.
“SE ini, menurut saya mengajak OPD di Pemkab Pandeglang untuk lebih bijak membelanjakan anggarannya, atau dengan kata lain belanja terkontrol. Tapi ingat, jangan sampai SE ini mengganggu pos belanja yang telah direncanakan, sehingga capaian target RPJMD Pandeglang-pun ikut terganggu,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset
Karena menurut Dadi, proyeksi penyerapan anggaran di beberapa OPD di Pandeglang, dilihat masih sangat rendah di akhir Semester I Tahun Anggaran (TA) 2026 ini.
Contohnya di Dinas Pendidikan, dari Pos Anggaran sebesar Rp684,9 Miliar untuk Belanja Barang Jasa, dan Rp18,5 Miliar untuk Belanja Modal Gedung, ternyata keduanya baru terserap di angka Rp256,4 Miliar dan Rp222 Juta.
“Dari data yang kami dapatkan, ada beberapa OPD yang penyerapan anggarannya masih sangat rendah di Semester I TA 2026 ini. Jangan sampai SE ini, malah menjadi alasan pembenaran ketika target RPJMD capaiannya sangat rendah. Sementara anggaran yang ada, kami nilai masih cukup, dengan posisi Kas Daerah per Juni 2026 sebesar Rp115,8 Miliar lebih,” paparnya.
Sementara, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, SE merupakan bagian dari upaya Pemda Pandeglang, untuk menjaga atau mengantisipasi kas daerah agar tidak terjadi defisit.
Karena melihat tren capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana-dana transfer lainnya, sampai akhir Semester I 2026:ini belum bisa terprediksi positif.
“SE itu, merupakan bagian dari upaya kita agar anggaran belanja daerah tidak sampai defisit. Karena sumber pendapatan kita, baik dari PAD maupun dari sumber-sumber lainnya, masih berupa proyeksi dan hanya angka-angka saja. Sehingga, SE ini kami keluarkan, agar belanja OPD bisa lebih terkontrol dan terkendali, pada belanja yang lebih prioritas,” imbuh Asep. (mardiana)
Baca Juga: Guna Memaksimalkan Penanganan Kebakaran, DPRD Dukung Penambahan Sarpras untuk BPBDPK Pandeglang




















