SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 10 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten, masuk dalam daftar pencopotan. Selain itu, masih ada 27 dari 60 SPPG yang kena suspend atau pemberhentian sementara, karena belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Regional BGN Banten, Asep Royani mengakui, ada 10 Kepala SPPG asal Banten yang masuk dalam daftar pemberhentian dan 27 SPPG kena suspend, hingga Agustus 2026 karena belum melengkapi SLHS.
Namun, dirinya beluk bisa menyampaikan secara gamblang kepada publik, karena hal itu menjadi kewenangan BGN Pusat.
“Sampai hari ini, kami belum terinformasikan nama-namanya serta tempat tugasnya. Asumsi kami untuk menjaga martabat Kepala SPPG yang bersangkutan,” katanya, Senin (10/8/2026).
Asep menerangkan, keputusan pencopotan tersebut telah efektif setelah Kepala BGN Sudaryono menyampaikan pemberhentian terhadap 137 kepala SPPG di seluruh Indonesia pada Senin (3/8/2026) lalu.
Meski demikian, Asep mengaku belum bisa menerjemahkan secara pasti bentuk keputusan yang diberikan kepada 10 kepala SPPG di Banten. Oleh karena, informasi yang diterima BGN Regional Banten sejauh ini baru berupa jumlah, tanpa disertai rincian masing-masing kasus.
Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Kurangi Jumlah Tenaga Ahli
“Kami belum mengetahui pasti. Tapi dari narasi yang Pak Sudaryono sampaikan itu belum bisa kami tafsirkan secara jelas karena belum tahu secara rinci bentuk seperti apa pencopotannya, apakah dipecat atau mutasi,” tambahnya.
Asep mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BGN pusat sebelum memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya, karena menyangkut alasan pencopotan maupun tindakan yang akan diberikan terhadap SPPG yang kepala dapurnya masuk dalam daftar tersebut.
“Kami belum mengetahui nama-namanya dan tempat tugasnya. Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detail pelanggaran apa yang menjadi dasar pencopotan tersebut,” tandasnya.
Asep menegaskan, pihak regional tidak ingin berspekulasi mengenai identitas maupun pelanggaran yang dilakukan, sebelum menerima informasi resmi dari BGN pusat.
“Memang itu ranah internal dari Biro SDMO. Kami menunggu informasi lebih lanjut dari pusat terkait siapa saja dan seperti apa keputusan yang diberikan,” tukas Asep.
Diketahui, hingga saat ini ada 137 kepala SPPG yang dicopot BGN diberbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 orang dari Lampung, 11 orang dari Jawa Timur, 10 orang dari Sumatera Utara, lima orang dari Jawa Tengah, dan 10 orang dari Banten.
Baca Juga: Kepala SPPG “Kabur” Dapur MBG di Pandeglang Berhenti Beroperasi Sementara
Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Jakarta- Banten Ida Wahyuni melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Ida Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan MBG.
“Dukungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap pelaksanaan program ini sangat luar biasa. Sejak kami bertugas, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten,” tuturnya.
Ida Wahyuni menjelaskan, hingga saat ini ada sekira 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten yang telah melayani 3.397.020 penerima manfaat. Kata dia,roses pemenuhan Sertifikat Layak Higienis (SLHS) bagi SPPG terus berlangsung dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Selain itu, BGN tengah melakukan pembaruan data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pelaksanaan MBG. “Kita juga terus melakukan evaluasi pendataan penerima manfaat program MBG,” pungkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya tetap komitmen mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai salah satu program prioritas nasional.
“Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu,” tuturnya.
Andra mengatakan, Pemprov Banten telah menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaksanaan Program MBG, diantaranya dengan menyediakan pusat informasi dan koordinasi program MBG Provinsi Banten sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pihaknya juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya tanpa masuk ke ranah operasional pelaksanaan program.
“Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik,” imbuhnya. (adib)

















