SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 148 barang rampasan hasil tindak pidana dilelang Kejaksaan Tinggi Banten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Seluruh barang yang dilelang tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4 miliar.
Lelang digelar secara daring dalam program Gebyar Lelang Serentak yang berlangsung pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Di wilayah Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melelang delapan kendaraan yang terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo mengatakan, lelang barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian akhir proses penegakan hukum. Namun, proses tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
“Ini salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan, tetapi sebagaimana arahan Pak Jaksa Agung, tujuannya juga adalah pemulihan kekayaan negara,” kata Herry saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kota Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Menurut Herry, kegiatan lelang serentak tersebut merupakan program yang diarahkan oleh Jaksa Agung, Badan Pemulihan Aset (BPA), dan DJKN. Pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan. Herry mengatakan, hasil lelang barang rampasan akan disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Kita bersama-sama dengan DJKN, dengan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum karena hasil dari seluruh lelang ini langsung masuk dalam kas negara,” ujarnya.
Baca Juga: DPUPR Gandeng Kejati Banten Untuk Tertibkan Bangunan Diatas Situ Rawa Enang
Herry menjelaskan, 148 objek lelang yang berada di wilayah Banten memiliki jenis yang beragam. Selain kendaraan roda dua dan roda empat, terdapat pula bahan tambang dan sejumlah aset properti. “Ada bahan tambang, kemudian ada juga properti beberapa. Tetapi memang didominasi oleh kendaraan bermotor,” katanya.
Salah satu pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan melelang tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyoarjo turut mendampingi Herry dalam kegiatan lelang barang rampasan tersebut di Rupbasan Kota Tangerang. Kejati Banten menargetkan transaksi dari 148 objek lelang tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Herry mengatakan, masyarakat dapat mengikuti proses lelang tersebut secara daring. Sistem tersebut, menurut dia, sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelelangan berlangsung terbuka dan dapat dipantau.
“Prosesnya jelas dan semuanya online, bisa terekam. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak transparan yang seluruh transaksinya dapat disaksikan oleh teman-teman media,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti lelang barang rampasan yang diselenggarakan secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Kusuma Shanti mengatakan, pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan melalui DJKN. Menurut dia, proses lelang menjadi tahapan penting untuk menyelesaikan pengelolaan barang rampasan setelah proses penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan.
Baca Juga: Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama antara Kejaksaan dengan DJKN. Kita bisa melihat bagaimana kinerja yang dilakukan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan bisa diselesaikan melalui proses lelang ini,” kata Kusuma. Ia mengatakan DJKN mendukung upaya Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara.
“Kami bersyukur karena ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen dari kami semua untuk dapat melakukan pemulihan aset yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara,” ujarnya. Kusuma menilai sinergi tersebut penting agar barang rampasan yang telah berkekuatan hukum dan dapat dilelang tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dikonversi menjadi penerimaan negara.
“Jadi kita bisa lihat bagaimana Kejaksaan di sini bekerja dengan sangat luar biasa dan kami men-support untuk hal tersebut,” katanya. Program Gebyar Lelang Serentak ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan dan pemerintah untuk memastikan aset hasil tindak pidana tidak berhenti sebagai barang rampasan, tetapi dapat dikembalikan menjadi bagian dari kekayaan negara.(ari)

















