SATELITNEWS.COM, SERANG – Penanganan situ bermasalah di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, memasuki babak baru.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pendampingan.
Diketahui, saat ini Dinas PUPR Provinsi Banten sedang melakukan tahapan sertifikasi Situ Rawa Enang, di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Tahapan tersebut, sudah masuk dalam proses Splitsing atau membagi berkas sertifikat tanah.
Tindakan itu dilakukan, karena situ tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten setelah sebelumnya dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat. Tahapan tersebut dilakukan, lantaran situ seluas 10 hektare tersebut sempat dimiliki oleh PT Sasmita Jaya Perkasa.
Sedsngkan satu aset lain yang masih menjadi sengketa yaitu Rawa Pasaraut seluas 20 hektare. Rencananya, Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi dan pemanggilan terhadap semua pihak terkait.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menegaskan, pihaknya tidak akan melemah apabila berdiri bangunan di dia aset milik Pemprov Banten tersebut. Oleh karena, dua aset tersebut merupakan pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat untuk Pemprov Banten setelah dilakukan pemekaran.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Masih Prioritas, Arlan: Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah
“Kalau ada bangunan diatasnya akan kita ratakan, pasti kota lakukan itu. Tetapi, untuk sekarang kita pastikan dulu nih lokasinya sesuai tidak? Kalau ada, ya tegas kita,” katanya, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/8/2026).
Arlan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses sertifikasi terhadap dua aset tersebut, karena sempat terjadi sengketa kepemilikan dengan perusahaan swasta. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa berbicara terlalu jauh sebelum ada kepastian hukum.
“Kata siapa? yang diserahkan emang tahu dimana yang sepuluh hektare, ada yang ngeliat patok nggak, kita pastikan sertifikasinya dulu, dua-duanya didampingi Kejati Banten,” ujarnya.
Arlan mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejati Banten dalam persoalan penertiban sengketa kedua situ tersebut. Tujuannya, sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi dan menyelesaikan sengketa yang selama ini terjadi.
“Jadi untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut, ini sekarang kita lagi mengajukan permohonan pendampingan ke Kejati Banten, supaya percepatan aja dalam konteks pengamanan aset,” ujarnya.
Arlan memastikan, pendampingan yang dilakukan sepenuhnya untuk memudahkan proses sertifikasi serta mengantisipasi persoalan hukum lainnya. Oleh karena, selama ini kedua aset tersebut sempat diklaim milik salah satu perusahaan swasta yang berinvestasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pelebaran Jalan SBM Mulai Dibahas, Tahap Pertama Dibangun 15 Kilometer
“Kita tidak bicara ada pelanggaran atau tidak, pendampingan aja. Karena kan pasti dalam proses sertifikasi ada tantangannya, ada kendala yang butuh pendampingan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai pengelolaan keuda aset di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang tersebut.
Oleh karena, penanganannya masih berada di Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai instansi yang memiliki kewenangan. Setelah semua proses selesai dan dilakukan sertifikasi, keduanya akan dimasukan dalam dokumen aset daerah sebagai milik Pemprov Banten.
“Untuk saat ini masih di Dinas PUPR, karena kan kita hanya melakukan pencatatan aset. Kita tunggu saja sampai ada sertifikasi dulu,” imbuhnya. (adib)

















