SATELITNEWS.COM,SERANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat kios.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik kecurangan seperti peredaran produk palsu serta kelangkaan yang berpotensi merugikan petani dan menurunkan produktivitas pertanian daerah.
Pengawasan ketat tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Banten Tahun 2026 di Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, meliputi pemutakhiran data penerima, inspeksi rutin ke kios penyalur, hingga pengujian sampel produk di laboratorium.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa ketatnya pengawasan berbanding lurus dengan kepastian hak para petani.
Tanpa kontrol lintas instansi melalui KP3, distribusi pupuk rentan menyimpang dari alokasi maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Baca Juga: Gubernur Andra: Dana CSR Harus Tepat Sasaran
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi, melainkan butuh sinergi seluruh unsur KP3 agar pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan tersedia saat dibutuhkan,” tegas Deden.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maemun, mengungkapkan bahwa pengawasan lapangan yang konsisten berdampak langsung pada perlindungan petani dari ancaman kerugian akibat obat pertanian ilegal.
Petugas menjadwalkan pemeriksaan berkala ke kios-kios setiap dua bulan sekali untuk pengujian mutu.
“Setiap dua bulan sekali tim kami mengambil sampel pupuk dan pestisida untuk diuji kelayakannya di laboratorium pusat Bekasi. Jika ditemukan produk ilegal atau diduga palsu, seperti temuan tahun lalu, kami langsung tarik dari peredaran dan laporkan ke Kementerian Pertanian,” jelas Saeful.
Selain perlindungan dari produk buatan palsu, pengawasan ini bertujuan mengatasi ketimpangan serapan akibat kendala administrasi.
Per 1 November 2026, realisasi serapan pupuk subsidi Banten baru mencapai 42 persen untuk jenis urea (82.729 ton), 77 persen NPK (45.500 ton), dan 24 persen pupuk organik (1.770 ton).
Baca Juga: Pengamat Soroti Pengawasan SPPG, Pemprov Banten Harus Diberi Kewenangan Formal
Rendahnya serapan ini sebagian dipengaruhi kondisi iklim yang menunda masa tanam, serta masih adanya petani yang belum terdaftar di kelompok tani.
Sebagai dampak positif dari pengetatan sistem pengawasan ini, Dinas Pertanian Banten akan menerjunkan penyuluh ke lapangan untuk mendata ulang dan memasukkan petani yang memenuhi syarat ke dalam kelompok tani secara real-time.
“Begitu ada laporan petani yang belum masuk kelompok tani, akan segera didaftarkan agar alokasi hak pupuk bersubsidinya langsung dapat disalurkan,” tambah Saeful.
Melalui sinergi pengawasan dan pembenahan data ini, Pemprov Banten mengimbau para petani untuk tetap teliti meneliti nomor pendaftaran serta izin edar resmi pada kemasan pestisida, khususnya yang dibeli secara online, demi menjaga keberhasilan panen komoditas pertanian. (gatot)

















