SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dan mewajibkan Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.
Selain pidana penjara, Hery dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.875.000.000. Rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga memerintahkan Hery tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Hery. Salah satu hal yang memberatkan adalah kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Hakim: Buktikan Asal Emas 74 Kg
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim juga menilai Hery tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ujar Alfis.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pada 24 September 2026, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,15 miliar.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Secara rinci, Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang, dengan pemberian dilakukan melalui Edi Sukandi. Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Selain itu, dari Agung Winarno, Hery disebut menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta. Hery juga didakwa menerima Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Suap tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan maladministrasi.
Selain itu, Hery didakwa mengatur agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River juga dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Hery Susanto sendiri belum mengambil sikap dan keputusan terhadap vonis yang diterimanya. “Itu nanti akan kami putuskan setelah berdiskusi dan bermusyawarah dengan terdakwa,” kata Alex Candra, penasihat hukum Hery Susanto, usai persidangan. (rmg/xan)
















