Kamis, 5 November 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kasus Suap Tata Kelola Nikel, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Redaktur Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 5 Nov 2026 18:25 WIB
Rubrik Nasional
Kasus Suap Tata Kelola Nikel, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (kanan) sesuai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dan mewajibkan Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.

Selain pidana penjara, Hery dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.875.000.000. Rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim juga memerintahkan Hery tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Hery. Salah satu hal yang memberatkan adalah kedudukannya sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Hakim: Buktikan Asal Emas 74 Kg

“Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menilai Hery tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

BeritaTerbaru

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,47 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,47 Persen

Kamis, 5 Nov 2026 18:21 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 5 November, Cek Lokasinya

Kamis, 5 Nov 2026 06:50 WIB
Diperiksa KPK 5 Jam, Menteri ATR/BPN Irit Bicara

Diperiksa KPK 5 Jam, Menteri ATR/BPN Irit Bicara

Kamis, 5 Nov 2026 06:47 WIB
Istana Dalami Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden

Istana Dalami Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 5 Nov 2026 06:38 WIB

Adapun hal yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ujar Alfis.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pada 24 September 2026, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,15 miliar.

Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Secara rinci, Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang, dengan pemberian dilakukan melalui Edi Sukandi. Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.

Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Selain itu, dari Agung Winarno, Hery disebut menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta. Hery juga didakwa menerima Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Suap tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan maladministrasi.

Selain itu, Hery didakwa mengatur agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River juga dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.

Hery Susanto sendiri belum mengambil sikap dan keputusan terhadap vonis yang diterimanya. “Itu nanti akan kami putuskan setelah berdiskusi dan bermusyawarah dengan terdakwa,” kata Alex Candra, penasihat hukum Hery Susanto, usai persidangan. (rmg/xan)

Tags: nikelombudsmanperkarasuapterdakwa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Keppres Pemberhentian Jenderal LSP Sedang Diproses, Ini Kata Mensesneg
Nasional

Keppres Pemberhentian Jenderal LSP Sedang Diproses, Ini Kata Mensesneg

Rabu, 4 Nov 2026 17:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 4 November, Cek Lokasinya

Rabu, 4 Nov 2026 07:45 WIB
Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri
Nasional

Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri

Rabu, 4 Nov 2026 07:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (FOTO RMG)
Nasional

Mantan Kapolri dan Dua Pati Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Sudah Ditahan

Rabu, 4 Nov 2026 07:38 WIB
Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun
Nasional

Prabowo Perintahkan Efisiensi, Kejar Rp 600 Triliun hingga Akhir Tahun

Selasa, 3 Nov 2026 19:50 WIB
Kuota PPG 2026, Kemenag Bidik 40 Ribu Guru
Edukasi

Kuota PPG 2026, Kemenag Bidik 40 Ribu Guru

Selasa, 3 Nov 2026 19:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Mari sukseskan Musabaqoh Tilawatil Qur Mari sukseskan Musabaqoh Tilawatil Qur Mari sukseskan Musabaqoh Tilawatil Qur
Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan Selamat Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Selamat Hari Jadi Koran Harian Satelit News Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang

Berita Pilihan

Bantuan Sosial Pemprov Banten Tahun 2026 Mulai Disalurkan

Bantuan Sosial Pemprov Banten Tahun 2026 Mulai Disalurkan

Sabtu, 31 Okt 2026 06:30 WIB
MENANDATANGANI BERITA ACARA : Sejumlah instansi, menandatangani kerja sama penyaluran dana CSR melalui forum CSR Banten. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Dana CSR Harus Tepat Sasaran

Kamis, 5 Nov 2026 14:01 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 2 November, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 2 Nov 2026 06:49 WIB
Bupati Ajak Pemuda Kelapa Dua Jadi Penggerak Perubahan

Bupati Ajak Pemuda Kelapa Dua Jadi Penggerak Perubahan

Minggu, 1 Nov 2026 19:51 WIB
JPPI Desak Pelaku Perundungan di SMPN 10 Tangerang Selatan Disanksi

JPPI Desak Pelaku Perundungan di SMPN 10 Tangerang Selatan Disanksi

Senin, 2 Nov 2026 06:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.