SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam berbagai pengadaan barang untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum militer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri proyek-proyek yang diduga bermasalah, waktu pelaksanaan, serta nilai pengadaannya. Pendalaman dilakukan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan.
Budi menyebut sejumlah jenis pengadaan yang turut didalami penyidik, mulai dari perlengkapan pengungsi hingga peralatan penanggulangan bencana.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pengadaan sejumlah item tersebut menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan keadaan darurat, antara lain karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
“Semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB,” lanjutnya.
Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI sehari sebelumnya. “Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo.
Apa saja isi surat itu?
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tetapi belum mengungkap identitas anggota militer yang diduga terlibat. “Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” kata Budi.
Dalam ekspos perkara pada 13 dan 14 Oktober, KPK juga telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada perwakilan TNI. Penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Suharyanto.
Perkara ini terungkap setelah KPK menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan pada 13 Oktober. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Baca Juga: ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB
Pada 16 Oktober, KPK mengumumkan barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, US$7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober, termasuk Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga mobil.
Dalam kasus ini KPK membelah 5 tersangka dalam dua klaster perkara. Yaitu, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap dari pihak swasta.
Pada klaster pertama, Bima diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek melalui penunjukan langsung selama 2024–2026. Total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli 150,4 juta saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Jumlah tersebut setara dengan 1,07 persen saham, senilai Rp30,98 miliar berdasarkan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026. Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras. Mereka diduga menerima suap berupa uang Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam dolar Singapura dan dolar AS. (rmg/xan)

















