SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta bertindak tegas atas temuan sebuah bangunan yang menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) di lokasi ledakan Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alex Prabu, mengatakan bahwa penindakan perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah sekaligus memutus mata rantai peredaran miras di wilayah Tangsel.
Alex juga meminta kepolisian mendalami temuan tersebut untuk memastikan legalitas serta aktivitas di lokasi yang dimaksud.
“Minta polisi mendalami hasil temuan tersebut. Jika benar, maka harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan memutus mata rantai peredaran,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (18/10).
Selain meminta kepolisian melakukan pendalaman, Alex juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan miras di lokasi tersebut.
“Saya juga minta Satpol PP melakukan penyitaan dan pemusnahan jika masih ada miras di lokasi tersebut,” katanya.
Baca Juga: Dijenguk Pilar, Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk
Ia meminta Satpol PP melakukan penyitaan hingga pemusnahan miras sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Alex, penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten. Aparat penegak hukum (APH) bersama perangkat daerah terkait juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengaku kaget atas temuan gudang miras tersebut. Kata dia, informasi itu akan diteruskan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti.
“Miras? Itu harus segera dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Nanti saya sampaikan kepada Kasatpol PP untuk melakukan penindakan segera,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat penyimpanan maupun aktivitas penjualan dan peredaran miras di Tangsel harus ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta Satpol PP memanggil pemilik tempat tersebut untuk menindaklanjuti persoalan itu, termasuk kemungkinan penutupan secara permanen apabila terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis, Lima Korban Luka Berat
“Di Tangsel ini tidak ada izin miras, menjual, mengedarkan, menyimpan itu tidak ada. Artinya, harus segera dilakukan tindakan, nanti memanggil pemiliknya untuk dilakukan penutupan secara permanen. Tidak boleh ada gudang miras di Tangsel,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menemukan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di lokasi ledakan kawasan ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Dekat objek ledakan, kita temukan ada sebuah tempat yang berisi penyimpanan minuman keras. Untuk saat ini kami amankan, selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak pemerintahan terkait legalitas,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Jumat (16/10/2026).
Bambang menjelaskan bahwa temuan tersebut kini diamankan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah terkait legalitas tempat penyimpanan tersebut.
“Yang pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” katanya.
Terkait kendaraan mobil boks yang terlempar akibat ledakan pada Rabu (14/10/2026) lalu, Bambang menduga kendaraan tersebut berada di dekat tempat penyimpanan miras yang ditemukan petugas.
“Patut diduga seperti itu, karena posisi mobil boks itu ada di depan bedeng berisi minuman keras,” katanya.
Bambang menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman dan sesuai dengan nilai-nilai yang diusung daerah tersebut.
“Yang pasti Pemkot Tangsel dengan tagline cerdas, modern, dan religius, kalau ada minuman keras, kita ratakan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penemuan itu terkuak setelah serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan dan pembersihan lokasi dari reruntuhan puing-puing bangunan. (eko)

















