Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Hakim: Buktikan Asal Emas 74 Kg

Sidang Eks Jampidsus Lanjut ke Pokok Perkara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 26 Okt 2026 18:09 WIB
Rubrik Nasional
Hakim: Buktikan Asal Emas 74 Kg

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/10/2026). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya perlawanan atau eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tak menghentikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pengujian asal-usul emas seberat 74 kilogram yang disebut dalam dakwaan.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Jaksa diminta untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang dilanggar. Uraian tersebut dinilai cukup untuk memberikan gambaran mengenai tuduhan yang harus dihadapi Febrie dan memungkinkannya menyiapkan pembelaan.

Keberatan Febrie antara lain menyangkut dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang berkaitan dengan perkara. Emas tersebut disebut ditemukan di sebuah rumah di Sentul.

Baca Juga: Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Namun, menurut Sunoto, persoalan sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, dan keterkaitannya dengan tindak pidana asal harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto.

BeritaTerbaru

Operasi Patuh 2026, Pelanggaran Kasatmata Jadi Sasaran

Operasi Patuh 2026, Pelanggaran Kasatmata Jadi Sasaran

Senin, 26 Okt 2026 15:17 WIB
Operasi Patuh Serentak Dimulai, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Serentak Dimulai, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Senin, 26 Okt 2026 05:53 WIB
Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB

Menurut majelis hakim, dakwaan telah menguraikan keberadaan emas dan valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya. Jaksa juga mengaitkan harta tersebut dengan dugaan penguasaan atau penempatan oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Sunoto menegaskan, kewajiban jaksa menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap tidak berarti seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau rincian pembuktian harus dicantumkan dalam surat dakwaan.

Sepanjang dakwaan telah menjelaskan perbuatan, objek harta, dan dugaan kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, kecukupan alat bukti akan dinilai dalam persidangan.

Karena itu, tidak dirincinya seluruh asal-usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta membuat dakwaan kabur atau obscuur libel. Berdasarkan Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, perlawanan terdakwa dapat diputus bersama putusan akhir.

Baca Juga: Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Sunoto.

Majelis hakim juga menolak permohonan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum serta Febrie segera dikeluarkan dari tahanan.

Karena dakwaan tidak dibatalkan, penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan. Adapun permohonan mengenai pembebanan biaya perkara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).

Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020, serta melakukan TPPU selama periode 2020–2026. Perbuatan yang didakwakan disebut terjadi ketika ia menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019–2021 dan Jampidsus pada 2021–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Uang itu diduga diminta dengan menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahannya disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Untuk perkara TPPU, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar. Total nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp354,62 miliar. Penerimaan itu disebut berlangsung selama 2020 hingga Juli 2026.

Penerimaan yang didakwakan antara lain berupa saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Febrie juga didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada Tria Bellitonito Aturbumi.

Selain itu, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut. Jaksa juga mendakwa Febrie menerima Rp203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Menurut jaksa, harta tersebut kemudian disamarkan melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana sebagai modal pada perusahaan yang didirikan terdakwa maupun penyertaan modal pada perusahaan lain.

Febrie juga didakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan bangunan, emas, serta satu unit Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.

Uang itu disebut pula disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu, selain ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. (rmg/xan)

Tags: advokatJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyahterdakwatindak pidanauang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar
Nasional

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

32 Ribu Benih Lobster Diamankan Polres Lebak, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

32 Ribu Benih Lobster Diamankan Polres Lebak, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar

Senin, 26 Okt 2026 18:08 WIB
Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 20 Okt 2026 15:17 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Rancangan Pergub Pemberdayaan Pesantren

Jumat, 23 Okt 2026 11:16 WIB
Fajar/Fikri Langsung Kandas di Denmark Open

Fajar/Fikri Langsung Kandas di Denmark Open

Rabu, 21 Okt 2026 18:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.