SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya perlawanan atau eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tak menghentikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pengujian asal-usul emas seberat 74 kilogram yang disebut dalam dakwaan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Jaksa diminta untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang dilanggar. Uraian tersebut dinilai cukup untuk memberikan gambaran mengenai tuduhan yang harus dihadapi Febrie dan memungkinkannya menyiapkan pembelaan.
Keberatan Febrie antara lain menyangkut dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang berkaitan dengan perkara. Emas tersebut disebut ditemukan di sebuah rumah di Sentul.
Baca Juga: Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo
Namun, menurut Sunoto, persoalan sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, dan keterkaitannya dengan tindak pidana asal harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto.
Menurut majelis hakim, dakwaan telah menguraikan keberadaan emas dan valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya. Jaksa juga mengaitkan harta tersebut dengan dugaan penguasaan atau penempatan oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Sunoto menegaskan, kewajiban jaksa menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap tidak berarti seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau rincian pembuktian harus dicantumkan dalam surat dakwaan.
Sepanjang dakwaan telah menjelaskan perbuatan, objek harta, dan dugaan kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, kecukupan alat bukti akan dinilai dalam persidangan.
Karena itu, tidak dirincinya seluruh asal-usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta membuat dakwaan kabur atau obscuur libel. Berdasarkan Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, perlawanan terdakwa dapat diputus bersama putusan akhir.
Baca Juga: Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal
“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Sunoto.
Majelis hakim juga menolak permohonan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum serta Febrie segera dikeluarkan dari tahanan.
Karena dakwaan tidak dibatalkan, penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan. Adapun permohonan mengenai pembebanan biaya perkara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020, serta melakukan TPPU selama periode 2020–2026. Perbuatan yang didakwakan disebut terjadi ketika ia menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019–2021 dan Jampidsus pada 2021–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Uang itu diduga diminta dengan menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahannya disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Untuk perkara TPPU, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar. Total nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp354,62 miliar. Penerimaan itu disebut berlangsung selama 2020 hingga Juli 2026.
Penerimaan yang didakwakan antara lain berupa saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi. Febrie juga didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada Tria Bellitonito Aturbumi.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut. Jaksa juga mendakwa Febrie menerima Rp203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.
Menurut jaksa, harta tersebut kemudian disamarkan melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana sebagai modal pada perusahaan yang didirikan terdakwa maupun penyertaan modal pada perusahaan lain.
Febrie juga didakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan bangunan, emas, serta satu unit Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Uang itu disebut pula disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu, selain ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. (rmg/xan)

















