SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal LSP dari jabatannya sedang diproses. Hal itu menyusul penetapan LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
LSP sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Prasetyo menyampaikan hal tersebut ketika dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut status hukum LSP yang kini terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal LSP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 4 November, Cek Lokasinya
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto. (rm)
















