SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelarian pria berinisial ER (48) akhirnya terhenti di dinginnya sel Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Pria paruh baya ini diringkus jajaran Polsek Jatiuwung lantaran nekat menggondol satu unit mobil pikap Suzuki Carry Futura milik warga di kawasan Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Aksi pencurian ini sempat membuat korban panik bukan kepalang. Bagaimana tidak, mobil andalannya raib begitu saja dalam sekejap. Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir Kampung Leduk pada Rabu (14/10/2026) malam dalam kondisi terkunci rapat.
Namun, petaka datang keesokan harinya. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dibuat lemas saat mendapati mobil kesayangannya sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, pelaku diduga melancarkan aksinya menggunakan modus klasik: kunci palsu.
Tidak terima kendaraannya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung pada 15 Oktober 2026. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Try Sartoto, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kerja keras polisi membuahkan hasil. Petunjuk kuat mengarah ke wilayah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, tempat persembunyian pelaku. Tanpa buang waktu, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi langsung menyergap ER tanpa perlawanan berarti beserta barang bukti mobil Suzuki Carry Futura milik korban.
Selain mobil pikap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti: 2 unit telepon genggam, 1 buah dompet, dan 1 buah tas selempang.
Baca Juga: Mengaku Reserse Ternyata Perampas Motor dan HP, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Jatiuwung
Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna Selasa (3/11/2026).
Saat ini, ER bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih intensif. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku harus siap-siap mendekam di penjara dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (ari)

















