SATELITNEWS,COM, TANGERANG – Polresta Tangerang akan menggelar razia penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerjanya guna mencegah peredaran narkoba jenis etomidate. Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape/Pod) di Lingkungan Kepolisian, yang diterbitkan pada Jumat (30/10) lalu.
Kasi Propam Polresta Tangerang, IPDA Mohamad Irfan Fauzi, mengatakan larangan penggunaan vape atau pod di lingkungan Mapolresta Tangerang tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, tetapi juga masyarakat sipil yang sedang berada di lingkungan kantor kepolisian tersebut.
“Jadi, larangan ini bukan cuma untuk anggota Polres saja, tapi berlaku juga kepada masyarakat yang tengah berkunjung. Untuk saat ini, karena edarannya baru dikeluarkan, kami masih menggencarkan sosialisasi,” kata IPDA Mohamad Irfan Fauzi kepada Satelit News, Selasa (3/11).
Irfan menyebutkan, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh anggota kepolisian dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia secara berkala terhadap seluruh personel tanpa terkecuali untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
“Dan tentunya, kalau nanti ada ditemukan, tegurannya tidak langsung disiplin, tapi bertahap. Akan diingatkan, lalu teguran fisik seperti push-up, sit-up, ataupun lari,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Perkuat Kesetaraan Gender Lewat PUG 2026
Irfan menegaskan, anggota yang kedapatan membawa atau menggunakan rokok elektrik dengan kandungan narkoba jenis etomidate akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.
Menurutnya, kebijakan larangan dan razia penggunaan vape tersebut juga menjadi salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba jenis etomidate.
“Kalau misalnya nanti anggota ada yang sedang menggunakan vape, akan kita tes urine untuk melihat kandungan liquid-nya. Kalau misalnya mengandung narkoba, tentunya bukan cuma sekadar disiplin, bahkan bisa kode etik ataupun pidana,” tegasnya. (alfian/aditya)

















