SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan tiga posko pengawasan untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di Jalan Ahmad Yani setelah direlokasi ke Pasar Anyar.
Pengawasan akan dilakukan secara bergiliran, termasuk pada malam hari, dengan melibatkan Satpol PP, Trantib Kecamatan Tangerang, TNI, dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, pengawasan menjadi bagian penting setelah penertiban dan relokasi pedagang pada Selasa (3/11/2026).
Pemerintah tidak ingin pengembalian fungsi jalan hanya berlangsung sesaat, lalu kembali dipenuhi lapak pedagang.
Tiga posko rencananya ditempatkan di depan Apotek Miranti, bagian tengah kawasan, dan depan Pasar Anyar. Personel gabungan juga akan bergerak melakukan pemantauan secara berkala pada pagi hingga malam hari.
“Jalan Ahmad Yani tadi sudah kami sisir dari pedagang-pedagang yang ada. Intinya, kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” kata Teguh.
Penertiban pada Selasa merupakan tahap awal dari rencana relokasi 273 pedagang yang menempati Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi. Untuk sementara, petugas baru menyasar pedagang di Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Relokasi PKL Jalan Kiasnawi Tangerang, Petugas Gabungan Bakal Dikerahkan
Relokasi di Jalan Kiasnawi akan menyusul setelah pemerintah mengintensifkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Teguh mengatakan, relokasi dilakukan setelah pemerintah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pedagang selama beberapa pekan.
Para pedagang juga telah menerima kupon untuk menempati lokasi yang disediakan Perumda Pasar Kota Tangerang. Sebagian di antaranya sudah mulai masuk ke area pasar.
Menurut Teguh, pemerintah tidak akan mengizinkan pedagang kembali menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut dinilai merugikan pedagang karena harus berjualan di ruang terbuka dengan paparan panas dan hujan.
“Tempat sudah disiapkan di Perumda Pasar. Yang berulang kali kami sampaikan, tidak sehat berjualan di jalan, apalagi sampai menggunakan badan jalan,” ujarnya.
Penataan kawasan Pasar Anyar, kata Teguh, juga tidak hanya menyasar PKL. Pemerintah akan menertibkan kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Baca Juga: Razia Miras di Belakang Kantor Kecamatan Cibodas Bocor, Siapa Bermain?
Persoalan parkir tersebut dinilai perlu diselesaikan agar ruang jalan yang telah dikembalikan kepada masyarakat tidak kembali terganggu oleh aktivitas lain.
“Kami juga meminta agar badan jalan tidak digunakan untuk parkir lagi, apalagi sampai memakan badan jalan,” katanya.
Untuk penertiban di Jalan Kiasnawi, Teguh menyebut sosialisasi telah dilakukan oleh Trantib Kecamatan Tangerang bersama Perumda Pasar.
Secara lisan, para pedagang menyatakan mendukung rencana pemindahan dan bersedia mengikuti relokasi.
Penegakan aturan dalam penataan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan relokasi tahap pertama sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemerintah menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan 273 pedagang benar-benar menempati lokasi yang disediakan dan tidak kembali menggunakan ruang jalan sebagai tempat berdagang. (made)
















