SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Rencana penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan belakang Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menemui kendala. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengakui operasi penindakan gagal dilakukan setelah barang bukti di lokasi diduga telah dipindahkan terlebih dahulu. Siapa bermain?
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel untuk bergerak ke lokasi yang sebelumnya mendapat sorotan dari pimpinan legislatif daerah. Namun, pergerakan tersebut tertunda karena petugas di lapangan mendapati barang dagangan telah bergeser sebelum operasi dimulai.
“Kami sebenarnya sudah akan melangkah di titik yang teman-teman maksud. Cuma, begitu kami sudah bersiap, tim di lapangan menyampaikan barangnya sudah bergeser. Ya sudah, kami tunggu dulu,” ujar Teguh di Kantor Satpol PP Kota Tangerang kepada SatelitNews.Com, Kamis (29/10/2026).
Teguh tidak memungkiri bahwa kebocoran informasi kerap menjadi hambatan utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran miras. Menurutnya, operasi penertiban membutuhkan strategi senyap dan akurasi data agar target tidak mengamankan barang bukti lebih awal. “Penertiban itu tidak gampang. Kami harus mendeteksi secara senyap. Kalau mereka sudah tahu dan curiga,barangnya pasti bergeser. Akhirnya, sulit untuk ditindak,” katanya.
Kendati demikian, Satpol PP menegaskan tetap berkomitmen untuk menegakkan ketentuan larangan penjualan miras di Kota Tangerang. Dalam upaya tersebut, instansi penegak Perda ini mengandalkan sinergi lintas sektoral bersama unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI),serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara langsung dan tertutup kepada aparat,sehingga potensi kebocoran rencana penindakan dapat diminimalisasi. “Informasi bisa disampaikan langsung ke Satpol PP, tidak harus diramaikan. Kalau mereka sudah mendapat informasi lebih dulu, mereka bisa bersiap-siap mengamankan barangnya,” ungkap Teguh.
Baca Juga: Relokasi PKL di Jalan Kiasnawi Tangerang Kembali Ditunda
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa penertiban serupa di sejumlah titik lain, seperti kawasan Jalan Sudirman, membuahkan hasil berupa penyitaan barang bukti dalam jumlah bervariasi antara 50 hingga 650 botol.
Menanggapi opsi penjatuhan sanksi lanjutan berupa penyegelan bangunan, pihak Satpol PP menyatakan masih akan mengkaji regulasi yang berlaku agar setiap tindakan tetap berada dalam koridor kewenangan hukum yang diatur oleh Perda.
“Untuk penyegelan, saya perlu mempelajari lebih dalam lagi. Jangan sampai kami melangkah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Perda. Kalau memang Perda mengatur sampai penyegelan, tidak menutup kemungkinan langkah itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, desakan penertiban di kawasan tersebut mengemuka menyusul sorotan dari Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, yang meminta pemerintah daerah menindak tegas praktik penjualan miras di dekat fasilitas pelayanan publik tanpa pandang bulu. Sementara itu, pihak Kecamatan Cibodas menyatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran razia gabungan tingkat kecamatan bersama kepolisian dan Satpol PP. (ari)

















