SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota kembali meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga. Kali ini, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal membekuk dua residivis berinisial AR alias Jack dan Udin yang diduga telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi lintas provinsi terutama wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Parikhesit mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari intensifikasi penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Benda dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berbekal laporan tersebut, tim di lapangan yang dipimpin oleh Inspektur Dua (Ipda) Afit Priya Firmansyah melakukan pelacakan hingga akhirnya mengidentifikasi pergerakan kedua pelaku.
Kedua tersangka akhirnya tak berkutik saat disergap aparat di kawasan Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi (28/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, Polisi mendapati barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta enam mata kunci cadangan yang diduga kuat menjadi alat utama dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor matic, yakni Honda Vario dan Honda Beat,yang diidentifikasi sebagai barang hasil curian. ”Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” ujar Parikhesit.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik membawa kedua pelaku untuk menunjukkan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyisiran tersebut, polisi mendapati sejumlah korban pencurian yang sebelumnya belum sempat membuat laporan resmi ke kantor polisi. Petugas lantas mengarahkan para korban untuk segera membuat laporan aduan agar insiden tersebut dapat dimasukkan kedalam berkas perkara dan diproses secara hukum.
Rekam jejak kriminal kedua pelaku tergolong licin. Berdasarkan catatan kepolisian, AR alias Jack merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di tahanan atas kasus serupa pada kurun waktu Juni hingga November 2021. Rekannya, Udin, juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjalani masa hukuman pada rentang tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang, Polisi Janji Kedepankan Edukasi Humanis
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta beberapa barang penunjang kejahatan. Akibat serangkaian tindakan kriminal ini, para korban dilaporkan mengalami kerugian materiil berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit kendaraan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan mendalam. Aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengendus kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil curian tersebut.
Menanggapi maraknya kasus kejahatan jalanan ini, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di ruang publik. Penggunaan kunci pengaman ganda serta pemilihan lokasi parkir yang terang dan terpantau dinilai menjadi langkah preventif yang krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
”Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Herbin. (ari)

















