SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemberhentian Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mendapat perlawanan lewat jalur hukum. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki dan menyatakan keputusan pemberhentiannya yang diterbitkan Bupati Lebak batal.
Penjelasan tertulis yang diterima SatelitNews.Com putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Serang pada Rabu (28/10/2026) Dalam perkara nomor 25/G/2026/PTUN.SRG itu, majelis hakim mengabulkan gugatan Ricki selaku penggugat atas keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.
Keputusan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki dari jabatan Kades Kerta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menyatakan keputusan tersebut batal, tetapi juga mewajibkan Bupati Lebak mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu.
Selain itu, Bupati Lebak diwajibkan merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kades Kerta. Putusan tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Pemkab mengaku telah menerima informasi mengenai hasil persidangan dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan adanya putusan PTUN Serang tersebut saat dikonfirmasi. “Iya, sudah, baru tadi (mendapatkan informasi tentang putusan tersebut),” kata Alkadri, Kamis (29/10/2026)
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan di Jakarta
Menurutnya, Pemkab Lebak belum menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding. Pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Hukum Pemerintah Daerah sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan. “Apakah nanti kita (Pemkab) akan mengambil upaya hukum (banding) terhadap putusan tersebut, kami juga tentunya menyampaikan dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Sementara, Ricki Zaenal Abidin belum bersedia memberikan keterangan mengenai putusan yang mengabulkan seluruh gugatannya tersebut.
Sebelum perkara ini bergulir ke PTUN, Desa Kerta sempat diwarnai polemik yang melibatkan sejumlah warga dan kepala desa. Pada 8 Januari 2025, kantor Desa Kerta disegel warga. Aksi tersebut dipicu tuduhan terhadap Ricki terkait dugaan penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Sejumlah warga kemudian mendesak agar Ricki mundur dari jabatannya.
Desakan itu sebelumnya disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Banjarsari pada 6 Januari 2025. Polemik tersebut menjadi bagian dari latar belakang persoalan yang berkembang di Desa Kerta sebelum Ricki menggugat keputusan pemberhentiannya ke PTUN Serang.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keputusan pemberhentian Ricki dinyatakan batal oleh pengadilan. Sementara itu, Pemkab Lebak masih akan berkoordinasi untuk menentukan apakah menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.(mulyana)

















