SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aktivitas pengangkutan tanah hasil galian di Kampung Malangnengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta segera mengambil tindakan terhadap galian yang diduga ilegal tersebut.
Salah seorang warga Kampung Malangnengah, Muhammad Jaeni, mengatakan bahwa aktivitas truk yang membawa tanah merah tersebut meresahkan masyarakat. Pasalnya, truk-truk pengangkut tanah itu lalu-lalang tanpa menggunakan penutup atau terpal.
“Banyak tanah yang tercecer ke jalan. Alhasil, ceceran tanah itu mengotori jalan dan, setelah kering terjemur matahari, berubah menjadi debu, apalagi di tengah kemarau panjang ini,” ujar Jaeni kepada Satelit News, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, apabila turun hujan atau gerimis kecil, jalanan menjadi kotor dan licin. Kondisi ini membuat para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, rawan mengalami kecelakaan atau terjatuh. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menindak tegas serta merespon cepat keluhan masyarakat.
“Saat ini, kondisi di Jalan Malangnengah juga becek dan licin akibat tanah yang berjatuhan dari aktivitas truk pengangkut tersebut. Kami berharap ada tindakan, minimal jalanan tidak kotor,” tuturnya.
Kasi Trantib Kecamatan Sindang Jaya, Cecep Suhendra, mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah di wilayah tersebut. Ia baru mengetahui kegiatan itu setelah warga sekitar mengadu ke pihak kecamatan karena terganggu oleh debu dan tanah yang berjatuhan dari truk pengangkut.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN
“Setahu saya, pelaksanaannya antara akhir September atau awal Oktober. Kami memang tidak tahu karena informasi itu sudah berjalan. Intinya, warga merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah itu beserta debunya,” jelas Cecep.
Menurut Cecep, aktivitas galian tanah tersebut merupakan milik salah satu pengembang di Sindang Jaya. Pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pengelola galian, namun pengangkutan tanah masih terus berlangsung.
“Kami sudah memberikan surat, tetapi mereka masih terus beraktivitas,” katanya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang perihal keluhan masyarakat tersebut. “Kami sudah menyurati Satpol PP untuk melakukan peninjauan dan penindakan sesuai kewenangannya,” ungkap Cecep.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menilai tidak mungkin jika pihak Trantib dan Satpol PP tidak mengetahui adanya aktivitas galian dan truk tambang tersebut. Menurutnya, objek tersebut berukuran besar dan dapat dilihat secara kasat mata.
“Sepertinya tidak mungkin tidak tahu, karena itu bukan barang kecil. Truk tambang itu besar, tidak perlu menggunakan mikroskop untuk melihatnya,” kata Deden.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik
Deden menegaskan, persoalan utamanya terletak pada ada atau tidaknya kemauan untuk melakukan penindakan. Padahal, Kabupaten Tangerang telah memiliki regulasi terkait operasional truk tambang.
Ia menilai seharusnya Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya tidak perlu menunggu adanya aduan masyarakat untuk bertindak, mengingat wilayah Kabupaten Tangerang secara aturan tidak memiliki lahan yang memperbolehkan aktivitas galian tanah.
“Maka dari itu, seharusnya tidak perlu menunggu keluhan. Ketika ada galian tanah, harus segera ditindak karena Kabupaten Tangerang tidak memiliki lahan yang membolehkan adanya aktivitas tersebut,” tegasnya.
Menurut Deden, selain merusak lingkungan, aktivitas galian tanah dan truk tambang juga mempercepat kerusakan jalan di Kabupaten Tangerang akibat tonase kendaraan yang cukup besar. Seharusnya, umur jalan dapat mencapai lima hingga sepuluh tahun, namun akibat aktivitas truk tambang, usia jalan menyusut menjadi hanya satu hingga dua tahun saja. Hal ini dinilai dapat menghambur-hamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.
“Kasihan Bupati Tangerang yang berusaha keras memberikan infrastruktur layak bagi masyarakat, tetapi jalanan justru dirusak oleh truk tambang akibat pembiaran oleh oknum yang tidak menindak aktivitas tersebut,” ujar Deden.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Waisulkurni, menambahkan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu surat aduan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya.
“Besok akan dicek dulu suratnya,” ujar singkat pejabat yang akrab disapa TB itu. (alfian)

















