SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ricky Yuanda Bastian menegaskan akan mengawal penyelesaian persoalan layanan ai di Perumahan Serpong Lagoon, termasuk pemenuhan tanggung jawab dan ganti rugi terhadap warga yang terdampak sampai tuntas.
“Kita akan kawal, kami dari DPRD akan mengawal ini sampai dengan tuntas prosesnya,” ujar Ricky, Kamis (20/10/2026).
Ricky melanjutkan, Pemkot Tangsel saat ini telah memfasilitasi pertemuan warga, pengembang, hingga pengelola air. Kata dia, poin-poin dalam diskusi itu diharapkan membuahkan hasil hingga batas waktu yang ditentukan.
Ia menyebut, salah satu perkembangan yang diterimanya adalah rencana pengambilalihan pengelolaan air oleh PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Perusahaan tersebut nantinya diharapkan dapat mengelola distribusi air bagi warga Serpong Lagoon, termasuk melalui pasokan air dari sumber lain.
Menurut Ricky, rencana tersebut merupakan langkah positif karena pemerintah turut mengambil peran dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga. Namun, ia mengingatkan bahwa rencana pengalihan pengelolaan belum berarti persoalan telah selesai.
“Tapi juga kemudian dalam waktu dekat ini warga juga harus diberikan kenyamanan dan keamanan. Contoh kaitannya dengan proses ganti rugi,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Ricky menegaskan, warga sebagai konsumen memiliki hak atas pelayanan yang layak. Karena itu, pengembang dan pengelola WTP harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari persoalan distribusi air tersebut, termasuk penyelesaian tuntutan warga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsumen itu dilindungi oleh undang-undang konsumen, maka pengelola juga harus bertanggung jawab terhadap konsumennya Itu warga Serpong Lagoon bagaimana dampak yang ditimbulkan gitu,” jelasnya.
Pengembang dan pengelola WTP harus membahas tuntutan masyarakat secara terbuka, termasuk bentuk tanggung jawab dan mekanisme ganti rugi yang dapat dipenuhi.
Ia bahkan menyarankan warga mempertimbangkan jalur hukum perdata apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi atau pihak terkait tidak mampu memberikan penyelesaian yang layak
“Saran saya secara pribadi, tuntut saja tuntut secara perdata pihak pengembang WTP baik kemudian pengembang juga, terkait dengan gagalnya penyelenggaraan distribusi air minum di lingkungan Serpong Lagoon,” jelasnya.
Selain mendesak penyelesaian persoalan layanan air, Ricky juga menyoroti aspek perizinan pengelolaan WTP yang dikelola PT ARPA. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengelola tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan dari instansi berwenang.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Ia mengungkapkan, persoalan perizinan itu sebenarnya telah menjadi catatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 2024. Saat itu, PT ARPA disebut telah diingatkan untuk mengurus perizinan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang.
“Artinya dari sini kita bisa melihat sebetulnya kasus ini sudah lama sebetulnya, hanya saja si pengembang dan pengelola WTP ini kemudian bandel,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami diare akut hingga Muntaber dalam kurun waktu bersamaan.
Kejadian ini diduga berkaitan dengan tercemarnya air PAM yang alirkan ke rumah-rumah warga tercemar dan terbukti mengandung bakteri ecoli. Suplai air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama ini dilakukan oleh Arla Poetra Soegama (APS) merupakan penyedia air di Serpong Lagoon. (eko)

















