SATELITNEWS.COM, SERANG — Wajib pajak yang masih memiliki sanksi administratif kini berkesempatan mendapatkan pengurangan, bahkan penghapusan sanksi hingga 100 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas tersebut melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
Direktur Jenderal Pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis kewajiban perpajakan. Cakupannya meliputi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besaran pengurangan yang diberikan menjadi salah satu daya tarik program ini. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan selama periode kebijakan berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen, sesuai dengan klaster permohonan yang berlaku.
Klaster tersebut meliputi pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan basis data perpajakan.
Baca Juga: DJP Bongkar Meterai Ilegal 3,4 Juta Keping, Kerugian Rp 1 T Terselamatkan
DJP menilai program ini sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menanggung sanksi secara penuh. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus menghindari bertambahnya beban sanksi di kemudian hari.
Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Selain itu, wajib pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang dimohonkan serta harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja. Permohonan juga hanya dapat diajukan atas sanksi administratif yang belum dilunasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026 dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mempermudah kewajiban perpajakannya dengan pengurangan atau penghapusan beban sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu, karena semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar manfaat yang dapat diperoleh,” tegas Aim Nursalim Saleh dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
DJP mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas ini perlu memperhatikan periode kebijakan dan memastikan seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi.
Sebaliknya, wajib pajak yang melewati batas waktu program tidak dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, tata cara permohonan, dan persyaratan program, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di pajak.go.id/PSA, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
DJP mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode kebijakan berakhir sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan. (aditya)

















