Kamis, 29 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan PSA 2026

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 29 Okt 2026 13:22 WIB
Rubrik Banten Region, Bisnis, Kabupaten Serang, Kota Serang
DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan PSA 2026

Caption foto: Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengimbau wajib pajak memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen sesuai ketentuan. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2027. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG — Wajib pajak yang masih memiliki sanksi administratif kini berkesempatan mendapatkan pengurangan, bahkan penghapusan sanksi hingga 100 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas tersebut melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Direktur Jenderal Pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis kewajiban perpajakan. Cakupannya meliputi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Besaran pengurangan yang diberikan menjadi salah satu daya tarik program ini. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan selama periode kebijakan berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen, sesuai dengan klaster permohonan yang berlaku.

Klaster tersebut meliputi pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan basis data perpajakan.

Baca Juga: DJP Bongkar Meterai Ilegal 3,4 Juta Keping, Kerugian Rp 1 T Terselamatkan

DJP menilai program ini sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menanggung sanksi secara penuh. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus menghindari bertambahnya beban sanksi di kemudian hari.

Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

BeritaTerbaru

Pencatatan Pernikahan Minim, Disdukcapil Kabupaten Serang Gandeng Kemenag

Kamis, 29 Okt 2026 13:17 WIB
APEL PAGI -- Apel pagi di lingkungan Setda Pandeglang, diwarnai dengan pelepasan dua pejabat yang memasuki purna tugas, Kamis (29/10/2026). (ISTIMEWA)

Dua Pejabat Pandeglang Purna Tugas, Bupati Dewi: Jadi Awal Babak Baru Kehidupan

Kamis, 29 Okt 2026 13:06 WIB

BPR Serang Siapkan Pengalihan Payroll Perangkat Desa, M-Banking Ditargetkan November

Kamis, 29 Okt 2026 12:57 WIB
Hari Oeang ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi dengan Masyarakat Baduy

Hari Oeang ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi dengan Masyarakat Baduy

Kamis, 29 Okt 2026 10:12 WIB

Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Selain itu, wajib pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang dimohonkan serta harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja. Permohonan juga hanya dapat diajukan atas sanksi administratif yang belum dilunasi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026 dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mempermudah kewajiban perpajakannya dengan pengurangan atau penghapusan beban sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu, karena semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar manfaat yang dapat diperoleh,” tegas Aim Nursalim Saleh dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

DJP mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas ini perlu memperhatikan periode kebijakan dan memastikan seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi.

Sebaliknya, wajib pajak yang melewati batas waktu program tidak dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, tata cara permohonan, dan persyaratan program, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di pajak.go.id/PSA, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

DJP mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode kebijakan berakhir sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan. (aditya)

Tags: DJPDJP BantenDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 PersenWajib Pajak Diminta Segera Manfaatkan PSA 2026
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Peraih Medali Emas Asian Para Games asal Banten Dihadiahi Rumah
Banten Region

Peraih Medali Emas Asian Para Games asal Banten Dihadiahi Rumah

Kamis, 29 Okt 2026 06:44 WIB
Nyaris Tembus Rp 18.200 per Dolar AS, Rupiah Cetak Rekor Terlemah
Bisnis

Nyaris Tembus Rp 18.200 per Dolar AS, Rupiah Cetak Rekor Terlemah

Kamis, 29 Okt 2026 06:33 WIB
PERESMIAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, meresmikan Gedung Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Rabu (28/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Gedung Pelayanan Pajak Diresmikan, Bapenda Pandeglang Diharapkan Lebih Profesional

Rabu, 28 Okt 2026 19:30 WIB
Pemuda Lebak Diminta Jangan Cuma Jadi Penonton
Banten Region

Pemuda Lebak Diminta Jangan Cuma Jadi Penonton

Rabu, 28 Okt 2026 18:14 WIB
Ketika Program Tagana Masuk Sekolah Dikritik Tagana
Banten Region

Ketika Program Tagana Masuk Sekolah Dikritik Tagana Lebak

Rabu, 28 Okt 2026 17:39 WIB
BULAN BAKTI KATAR -- Wabup Pandeglang yang juga Ketua Karang Taruna Iing Andri Supriadi, menghadiri Bulan Bakti Karang Taruna (Katar) ke-66 tingkat Kabupaten Pandeglang, yang dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, di Lapangan Voli Kampung Montor Barat, Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Rabu (28/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Wabup Iing “Tantang” Pemuda Lebih Kreatif dan Peduli

Rabu, 28 Okt 2026 17:14 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
Operasi Patuh Serentak Dimulai, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Serentak Dimulai, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Senin, 26 Okt 2026 05:53 WIB
10 Bulan Kekeringan, Warga Desa Bakung Kronjo Kesulitan Air Bersih

10 Bulan Kekeringan, Warga Desa Bakung Kronjo Kesulitan Air Bersih

Senin, 26 Okt 2026 19:51 WIB
Buntut Kasus Perundungan, Kapolres Tangsel Datangi SMPN 10 Tangsel

Buntut Kasus Perundungan, Kapolres Tangsel Datangi SMPN 10 Tangsel

Senin, 26 Okt 2026 15:05 WIB
Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras

Minggu, 25 Okt 2026 21:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.