SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, meresmikan gedung baru, Rabu (28/10/2026).
Gedung itu, difungsikan untuk pelayanan pajak bagi masyarakat, sekaligus disiapkan ruangan untuk konsultasi pajak. Gedung tersebut, dianggap lebih representatif dan mampu melayani pajak yang lebih mudah dijangkau, transparan, nyaman dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Gedung yang diresmikan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tersebut, juga dirangkaikan dengan peluncuran tiga inovasi pelayanan, yaitu Warung Layanan Pajak Daerah (WALAJAKDA), Agen Pajak Daerah, dan Sistem Broadcast Pajak (SIBADAK).
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menilai, inovasi ini menjadi bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Pandeglang, untuk memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan edukasi perpajakan, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Menurut Bupati Dewi, peresmian gedung pelayanan tersebut bukan sekadar menghadirkan fasilitas fisik baru, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang, dalam membangun sistem pelayanan perpajakan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Gedung ini diharapkan menjadi pusat pelayanan, yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, mengurus administrasi perpajakan daerah, serta mendapatkan pendampingan terkait kewajiban pajaknya,” ungkapnya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Dewi Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan
Lebih lanjut, Bupati Dewi mengatakan, dengan dukungan gedung pelayanan yang representatif dan inovasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, Bapenda Kabupaten Pandeglang diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Namun, keberhasilan inovasi tersebut membutuhkan komitmen, integritas, dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Seluruh jajaran Bapenda, diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, melayani dengan sepenuh hati, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani, mengatakan, dalam upaya meningkatkan PAD, pihaknya menyadari bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan target dan pelaksanaan pemungutan pajak, namun diperlukan pula pelayanan berkualitas, data yang akurat, pengawasan efektif, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu, berbagai inovasi terus dikembangkan agar pelayanan pajak daerah tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang sulit, jauh, dan merepotkan, melainkan menjadi layanan publik yang mudah diakses dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Ramadani menjelaskan, inovasi pertama yang diluncurkan adalah Warung Layanan Pajak Daerah (WALAJAKDA).
Dikatakannya, program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak selalu harus datang ke kantor Bapenda untuk memperoleh informasi maupun bantuan, terkait kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Kontingen Atlet Pandeglang Targetkan 20 Emas di Porprov VII Banten
“Melalui WALAJAKDA, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan yang lebih ramah, praktis, dan sesuai kebutuhan. Kehadiran inovasi ini juga diharapkan mampu mengurangi hambatan jarak, waktu, dan keterbatasan informasi yang selama ini dapat menjadi kendala dalam mengakses pelayanan perpajakan,” imbuhnya.
Disampakannya pula, inovasi kedua adalah Agen Pajak Daerah, yang bertujuan membangun jejaring pelayanan dan edukasi perpajakan dengan melibatkan berbagai pihak, yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai pajak daerah.
“Melalui program ini, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta menumbuhkan budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” terangnya.
Inovasi ketiga adalah, Sistem Broadcast Pajak atau (SIBADAK). Aplikasi ini yakni, memanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat komunikasi antara Pemerintah Daerah dan wajib pajak, melalui penyampaian informasi perpajakan secara lebih cepat dan terarah.
“Melalui SIBADAK, informasi mengenai pemberitahuan kewajiban pajak, pengingat pembayaran, jadwal pelayanan, sosialisasi kebijakan, serta berbagai informasi penting lainnya, diharapkan dapat diterima masyarakat secara lebih mudah dan tepat waktu,” pungkasnya. (mardiana)

















