SATELITNEWS.COM, SERANG–-Personel Satresnarkoba Polres Serang, mengamankan seorang pemuda berinisial TA (19), yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 91,92 gram, satu kantong plastik berisi tembakau, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jawilan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” kata Bondan, Rabu (28/10/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Bagoes Budi Kuncoro Aji bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan TA tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tembakau sintetis. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Serang Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Anarkis
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Bondan.
Berdasarkan pengakuan sementara, TA memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Jakarta Barat. Transaksi pemesanan dilakukan melalui media sosial, kemudian barang yang diperoleh dijual kembali oleh tersangka dalam kemasan atau paket berukuran kecil melalui akun media sosial.
“Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang,” tambahnya.
Bondan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sidik)

















