SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 82,64 persen atau Rp514,227 Miliar lebih dari target yang ditetapkan di luar opsen.
Meski demikian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi sektor yang realisasinya paling rendah, yakni sekitar 66 persen.
Kabid Penagihan, Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB. Rully Fahrul Falah, mengatakan capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak tenaga listrik, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), restoran, perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
“Kalau semua pajak di luar opsen itu, kita sudah mencapai 82,64 persen, dengan total realisasi penerimaan kurang lebih Rp514,227 Miliar,” ujar Rully, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, sektor PBB dan pajak tenaga listrik menjadi penyumbang realisasi yang relatif tinggi. Sementara itu, BPHTB masih menghadapi sejumlah kendala sehingga capaiannya belum optimal.
Menurut Rully, target penerimaan pajak daerah di luar opsen tersebut mencapai lebih dari Rp622 Miliar. Adapun jika dihitung bersama opsen yang dimaksud, total target penerimaan mencapai sekitar Rp795 Miliar.
Baca Juga: Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir tahun, Bapenda Kabupaten Serang terus mengintensifkan upaya penagihan untuk mengejar target penerimaan pajak daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendatangi perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, Bapenda juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kita masih dengan pola yang sama. Teman-teman penagihan tetap mengejar perusahaan-perusahaan yang rata-rata masih menunggak. Selain itu, ada beberapa yang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Rully mengaku optimistis sejumlah sektor pajak masih dapat dioptimalkan hingga akhir tahun. Namun, khusus BPHTB, terdapat kendala yang berkaitan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS), yang turut memengaruhi potensi transaksi tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Serang.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi Bapenda untuk mengendurkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Petugas tetap melakukan penelusuran potensi BPHTB melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Menurutnya, PPAT dan PPATS menjadi salah satu sumber informasi penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan BPHTB. Karena itu, petugas masih turun langsung ke lapangan guna menggali informasi dan menjaring potensi pajak yang belum tergarap.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau
“Walaupun ada kendala, itu tidak menjadi alasan kita untuk tidak mengoptimalkan pendapatan dari sektor BPHTB. Teman-teman tetap menyisir PPAT maupun PPATS untuk menggali potensi. Sampai hari ini, kita masih melakukan upaya jemput bola ke lapangan,” ujarnya. (sidik)

















