SATELITNEWS.COM, LEBAK–Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap sektor keagamaan diperkuat. Sepanjang tahun anggaran 2026, Pemkab Lebak mengalokasikan dana insentif keagamaan mencapai Rp7,81 miliar untuk ribuan guru madrasah diniyah, pengajar program Maghrib Mengaji hingga pimpinan pondok pesantren.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan anggaran tersebut disalurkan kepada tiga kelompok penerima yang selama ini berperan dalam pendidikan dan pembinaan keagamaan masyarakat.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penerima pertama yakni 5.425 guru Madrasah Diniyah. Masing-masing memperoleh insentif sebesar Rp600.000, sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp3,25 miliar. Selain itu, Pemkab Lebak juga memberikan perhatian kepada para pengajar program Maghrib Mengaji. Sebanyak 12.481 guru menerima insentif masing-masing Rp250.000 dengan total anggaran sekitar Rp3,12 miliar.
“Untuk kalangan pondok pesantren, sebanyak 1.600 pimpinan pesantren mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per orang. Total dana yang dialokasikan untuk kelompok tersebut mencapai Rp1,44 miliar,” jelasnya.
Menurut pria yang kini menjabat Plt Asda III Pemkab Lebak tersebut, penyaluran insentif keagamaan tersebut memiliki landasan regulasi yang menjadi pedoman pemerintah daerah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji, serta sejumlah regulasi daerah terkait pendidikan madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Baca Juga: Kontingen Atlet Pandeglang Targetkan 20 Emas di Porprov VII Banten
Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.
Iyan menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan bidang keagamaan. Dukungan anggaran juga diarahkan agar pembinaan pendidikan keagamaan di tingkat masyarakat dapat terus berjalan.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.(mulyana)

















