SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan langkah untuk membantu eks pekerja PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 kembali memperoleh pekerjaan setelah perusahaan tersebut resmi menghentikan aktivitasnya di wilayah Lebak.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak membuka peluang untuk memprioritaskan eks buruh PT PWI 6 apabila ada perusahaan baru yang masuk dan membutuhkan tenaga kerja.
Langkah tersebut disiapkan menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada ratusan pekerja. Hingga September 2026, jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai 800 hingga 1.100 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan warga Kabupaten Lebak yang kini harus mencari sumber penghasilan baru setelah kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan pengalaman kerja para mantan karyawan PWI 6 di industri manufaktur alas kaki menjadi modal untuk kembali memasuki dunia kerja.
Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong penyerapan tenaga kerja dari kelompok tersebut jika tersedia peluang dari investasi baru.
“Kalau ada perusahaan baru yang masuk dan membutuhkan tenaga kerja, tentunya eks karyawan PWI 6 akan kita prioritaskan,” kata Rully, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Tunggakan PKB Randis Pemprov Banten jadi Sorotan, Akademisi: ASN Harus Beri Contoh
Menurut dia, para mantan pekerja juga perlu memperluas pilihan pekerjaan dan tidak hanya terpaku pada industri alas kaki. Mereka didorong untuk mengikuti proses rekrutmen di berbagai sektor sesuai dengan keterampilan dan persyaratan yang dibutuhkan perusahaan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Disnaker Lebak terus menyebarluaskan informasi lowongan kerja melalui media sosial resmi, termasuk Instagram. Dengan akses informasi yang lebih mudah, para pencari kerja diharapkan dapat segera mengetahui peluang yang tersedia dan mengikuti tahapan seleksi.
“Eks PWI 6 perlu membuka diri untuk mencoba jenis pekerjaan lain. Informasi lowongan kerja bisa diperoleh melalui media sosial atau Instagram Disnaker Lebak,” ujarnya.
Di sisi lain, Disnaker Lebak masih memantau penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
Pemkab Lebak menaruh perhatian pada pemenuhan hak normatif para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan apabila masih ada.
PWI 6 diketahui melakukan pengurangan tenaga kerja secara bertahap sejak akhir 2025. Jumlah pekerja yang terdampak terus bertambah hingga gelombang PHK terakhir pada Jumat sebelum pernyataan Rully disampaikan.
Baca Juga: Pembayaran Asuransi Korban KMP Batumandi Capai Rp1,39 Miliar, Proses Masih Berlangsung
Kondisi tersebut menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
Sementara itu, peluang penyerapan tenaga kerja di bekas lokasi PWI 6 belum memiliki kepastian. Hingga kini, belum ada informasi mengenai perusahaan baru yang akan beroperasi di kawasan tersebut.
Artinya, peluang bagi mantan buruh untuk kembali bekerja melalui investasi di lokasi bekas pabrik masih bergantung pada masuknya investor baru.
Pemkab Lebak berharap investasi baru dapat membuka lapangan kerja sekaligus memberi kesempatan kepada mantan pekerja PWI 6 untuk kembali memperoleh penghasilan.
Namun, sembari menunggu kepastian investasi, para eks buruh diharapkan aktif mencari peluang kerja lain melalui informasi lowongan yang tersedia.
“Kami berharap ada investasi baru yang masuk sehingga peluang kerja bagi masyarakat, termasuk eks karyawan PWI 6, bisa kembali terbuka,” pungkas Rully. (mulyana)

















