SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari jejaring informasi kewilayahan, bukan pelibatan mereka sebagai pelaksana tugas perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Menurutnya, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, apabila diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif
DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan.
Pasalnya, kedua unsur tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi DJP dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020.
Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah berlaku sebelumnya.
DJP menegaskan akan terus melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rs/aditya)
Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, PMSE, Fintech, Kripto, dan SIPP Jadi Penopang Utama

















