SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak pemerintah untuk mengkaji secara matang dan komprehensif terkait wacana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Ia mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tersebut tidak diputuskan secara terburu-buru.
Sarifah menegaskan, hingga saat ini Komisi I DPR RI selaku mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa tersebut.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (21/7/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti aspek legalitas penugasan. Menurutnya, jika pemerintah memang berencana melibatkan personel TNI secara masif dalam urusan perpajakan sipil, hal tersebut tidak bisa hanya berlandaskan surat edaran atau kebijakan administratif di tingkat direktorat jenderal.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis bagi masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam ranah pengawasan pajak dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan intimidatif.
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” kata Sarifah.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara paling efektif dicapai dengan membangun public trust. Kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki semangat gotong royong untuk berkontribusi kepada negara, selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, benar, dan akuntabel.
Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP berencana memperluas metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Langkah ini menuai sorotan luas dari publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat keamanan di ranah sipil. Pihak DJP sendiri belakangan mengklarifikasi bahwa keterlibatan TNI-Polri semata-mata sebatas pendampingan operasional wilayah, bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan warga secara langsung.
Senada, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ia pun mempertanyakan alasan kebutuhan pelibatan TNI dalam program tersebut.
TB Hasanuddin menyatakan, pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia mengingatkan bahwa pelibatan tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional
“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (21/7/2026).
“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” lanjutnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa yang tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan, pengawasan wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Aturan pelibatan TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan terbaru ini menuai polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum ada pembahasan tentang rencana DJP menggandeng Babinsa untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
Terkait hal ini, TB Hasanuddin menyebut Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI dalam kegiatan tersebut dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Dan apabila personel TNI memang dilibatkan, kata TB Hasanuddin, Babinsa perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Pendekatan yang digunakan pun dinilai harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu. (dgi)

















