SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metropolitan Tangerang Kota, menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi di Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua pria yang diamankan yakni AH (24) dan DJ. Dalam proses penangkapan, AH disebut melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, M Aditya Tri Ramadhan, melaporkan dugaan pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi juga menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Petugas selanjutnya bergerak melakukan pengembangan, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Anggoro.
Kedua pria itu kemudian dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” tegas Anggoro.
Polisi Sita Kunci hingga Gerinda
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Barang bukti tersebut antara lain enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menyita satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW, dan dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Barang bukti tersebut di antaranya enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,” bebernya.
Mengaku Curi 7 Motor
Dalam pemeriksaan sementara, AH mengaku tidak hanya melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Kepada polisi, AH mengaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Rekannya tersebut kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AH mengaku telah mencuri sebanyak tujuh unit sepeda motor bersama TI.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara DJ mengaku hanya diperintahkan AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual.
Atas tugas tersebut, DJ mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut, termasuk memburu TI yang kini berstatus DPO.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ari)
























